Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
  • Kaltim
  • Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
  • Bontang
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum & kriminalNews

Putusan Kasus Telemow Dinilai Politis, Kuasa Hukum; Hakim Seperti Terintimidasi Sosok Adik Prabowo

Fajri
By
Fajri
Published: 5 Juni 2025 | 21:50
33 Views
Kasus Telemow
Foto: Suasana persidangan vonis empat warga Telemow yang berhadapan dengan PT ITCI KU, dipimpin Majelis Hakim Ricco Imam Vimayzar, Kamis (5/6/2025), di PN Penajam. (Nelly Agustina/Akurasi.id)

Empat warga Telemow divonis 3 bulan penjara atas kasus penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap PT ITCI KU. Kuasa hukum menilai vonis janggal dan menyebut adanya “aura ketakutan” majelis hakim terhadap adik Prabowo.

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Empat warga Desa Telemow yang didakwa menyerobot lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan melakukan pengancaman terhadap PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCI KU) divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Penajam, Kamis (5/6/2025).

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ricco Imam Vimayzar. Empat terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap perusahaan.

Kuasa hukum para terdakwa, Fathul Huda, menilai putusan tersebut janggal, terutama dalam perkara pengancaman. Ia menilai pertimbangan majelis hakim tidak logis karena mengaitkan peristiwa di portal perusahaan dengan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar tahun 2023.

“Pelapor (Nikolay) disebut takut karena ada ancaman di RDP. Padahal, aksi di portal terjadi setelah RDP. Ini logikanya terbalik,” kritik Fathul.

Baca Juga

Bandara VVIP PPU
Warga Sekitar Bandara VVIP PPU Marah, Tuntut Hak Lahan dan Minta Bupati Turun
Demokrat PPU Janji Kawal Kebijakan Pro-Rakyat, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029
SDN 022 Penajam Direkonstruksi Rp1,6 Miliar, Siswa Terpaksa Belajar di Gudang
Pemkab PPU Paksa CV. Citra Utama Kembalikan Ijazah dan BPKB Karyawan

Ia juga menyoroti perkara penyerobotan lahan yang menurutnya sarat kejanggalan. Majelis hakim disebut hanya mengacu pada keterangan dua saksi dari pihak jaksa yang juga merupakan karyawan PT ITCI KU.

“Tidak ada HGB 1993 dan 1994 yang ditunjukkan di persidangan. Bukti-bukti dari kami juga tidak dipertimbangkan. Ini sangat politis. Saya merasa ada aura ketakutan dari majelis hakim terhadap adik Prabowo,” tegasnya.

Fathul menilai kasus ini mencerminkan tren kriminalisasi terhadap warga yang bersengketa dengan korporasi, khususnya yang berafiliasi dengan oligarki. Ia menduga vonis 3 bulan diberikan agar perkara tidak naik banding dan menguntungkan perusahaan.

Baca Juga

Aliansi Geram
Aliansi Geram Ungkap Perusahaan Nakal, Pemda PPU Turun Tangan
Terseret Skandal Hibah DBON, Basri Rase Diperiksa Kejati Kaltim
Rp18 Miliar Digelontorkan, 377 Rumah Warga Samarinda Akan Dibedah pada 2025
Terminal Sungai Kunjang Samarinda Butuh Sentuhan Serius, Anggaran Jadi Penghalang

“Vonis ini keluar menjelang masa penahanan habis. Jadi kalau mau banding, terdakwa harus ditahan lagi. Ini pola umum dalam kasus pidana rakyat. Vonis seperti ini menjebak,” ujarnya.

Jika vonis diterima, Fathul khawatir dampaknya akan luas. Sebab, jual-beli lahan di Telemow bukan hanya dilakukan oleh empat warga yang divonis.

“Ini bisa jadi legitimasi untuk menggusur semua warga Telemow. Majelis hakim hanya fokus pada dokumen formal, seperti segel dan HGB, tanpa melihat sejarah masyarakat Paser di Telemow yang sudah mendiami wilayah itu sejak dulu,” paparnya.

Soal banding, pihaknya masih akan berdiskusi dengan keluarga para terdakwa. Menurutnya, keputusan ini sangat bergantung pada kesiapan mental keluarga.

“Kami menyatakan pikir-pikir. Tapi pasti akan ada upaya hukum. Kalau dibiarkan, Telemow bisa habis dan semua jadi milik perusahaan. Kita tahu siapa pemiliknya. Tidak mungkin Prabowo hanya menjabat satu periode,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Penajam masih belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. (*)

Baca Juga

PAD PPU
PAD PPU Masih Kurus, Dana Transfer Pusat Malah Kena Cukur
2.489 Anak di PPU Tidak Sekolah, Mayoritas Berhenti Karena Bekerja
DPRD Samarinda Desak RSHD Lunasi Tunggakan Gaji, Jangan Hanya Beri Janji
Pemkot Samarinda Anggarkan Rp30 Miliar untuk Relokasi SMP 24 pada 2026

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Adik PrabowoKasus Telemow
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Gas LPG 3 Kg Langka Gas LPG 3 Kg Langka di Bontang Jelang Iduladha, Warga Kelimpungan Cari Tabung
Next Article Cegah Kekerasan dan Bullying Cegah Kekerasan dan Bullying, Wali Kota Bontang Dorong Edukasi Perlindungan Anak di Sekolah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
Program Makan Bergizi Gratis
PPU

Pemkab PPU Bentuk Satgas Program Makan Bergizi Gratis, 4 Lokasi SPPG Disiapkan

PKS Samarinda
Politik Samarinda

PKS Samarinda Mulai Siapkan Kader Potensial Hadapi Pilkada 2030

APBD PPU 2025
PPU

APBD PPU 2025 Anjlok Rp160 Miliar, Pemkab Akui Harus Putar Otak

Pekerja Proyek Pulau Balang
Hukum & kriminal PPU

Hilang Saat Memancing, Pekerja Proyek Pulau Balang Ditemukan Meninggal

SMP 24 Samarinda Banjir
Samarinda

Sering Langganan Banjir, SMP 24 Samarinda Rencana Direlokasi pada 2026

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved