Empat warga Telemow divonis 3 bulan penjara atas kasus penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap PT ITCI KU. Kuasa hukum menilai vonis janggal dan menyebut adanya “aura ketakutan” majelis hakim terhadap adik Prabowo.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Empat warga Desa Telemow yang didakwa menyerobot lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan melakukan pengancaman terhadap PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCI KU) divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Penajam, Kamis (5/6/2025).
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ricco Imam Vimayzar. Empat terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap perusahaan.
Kuasa hukum para terdakwa, Fathul Huda, menilai putusan tersebut janggal, terutama dalam perkara pengancaman. Ia menilai pertimbangan majelis hakim tidak logis karena mengaitkan peristiwa di portal perusahaan dengan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar tahun 2023.
“Pelapor (Nikolay) disebut takut karena ada ancaman di RDP. Padahal, aksi di portal terjadi setelah RDP. Ini logikanya terbalik,” kritik Fathul.
Ia juga menyoroti perkara penyerobotan lahan yang menurutnya sarat kejanggalan. Majelis hakim disebut hanya mengacu pada keterangan dua saksi dari pihak jaksa yang juga merupakan karyawan PT ITCI KU.
“Tidak ada HGB 1993 dan 1994 yang ditunjukkan di persidangan. Bukti-bukti dari kami juga tidak dipertimbangkan. Ini sangat politis. Saya merasa ada aura ketakutan dari majelis hakim terhadap adik Prabowo,” tegasnya.
Fathul menilai kasus ini mencerminkan tren kriminalisasi terhadap warga yang bersengketa dengan korporasi, khususnya yang berafiliasi dengan oligarki. Ia menduga vonis 3 bulan diberikan agar perkara tidak naik banding dan menguntungkan perusahaan.
“Vonis ini keluar menjelang masa penahanan habis. Jadi kalau mau banding, terdakwa harus ditahan lagi. Ini pola umum dalam kasus pidana rakyat. Vonis seperti ini menjebak,” ujarnya.
Jika vonis diterima, Fathul khawatir dampaknya akan luas. Sebab, jual-beli lahan di Telemow bukan hanya dilakukan oleh empat warga yang divonis.
“Ini bisa jadi legitimasi untuk menggusur semua warga Telemow. Majelis hakim hanya fokus pada dokumen formal, seperti segel dan HGB, tanpa melihat sejarah masyarakat Paser di Telemow yang sudah mendiami wilayah itu sejak dulu,” paparnya.
Soal banding, pihaknya masih akan berdiskusi dengan keluarga para terdakwa. Menurutnya, keputusan ini sangat bergantung pada kesiapan mental keluarga.
“Kami menyatakan pikir-pikir. Tapi pasti akan ada upaya hukum. Kalau dibiarkan, Telemow bisa habis dan semua jadi milik perusahaan. Kita tahu siapa pemiliknya. Tidak mungkin Prabowo hanya menjabat satu periode,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Penajam masih belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id