Bukannya Tobat, Residivis Kembali Jualan Sabu, Ibu Rumah Tangga Diamankan

kaltim_akurasi
2 Views
Dua pelaku diamankan usai polres Bontang melakukan pengembangan terkait penangkapan Ana (Dok Polres Bontang)
Bukannya Tobat, Residivis Kembali Jualan Sabu, Ibu Rumah Tangga Diamankan
Dua pelaku diamankan usai polres Bontang melakukan pengembangan terkait penangkapan Ana (Dok Polres Bontang)

Bukannya tobat, residivis kembali jualan sabu, ibu rumah tangga diamankan. Pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumnya minimal 5 tahun penjara.

Akurasi.id, Bontang – Residivis Kembali Jualan Sabu. Beberapa waktu lalu Sat Reskoba Polres Bontang mengamankan seorang Ibu rumah tangga (IRT) bernama Ana (31), karena ketahuan memiliki sabu seberat 0,78 gram. IRT yang bermukim di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara itu diringkus polisi di kediamannya Jalan Taekwondo I, RT 10, Minggu (19/09/2021).

Atas pengungkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dan terbaru berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka yakni Ferti (38) yang juga merupakan ibu rumah tangga dan Satir (44).

Dua pelaku baru, Ferti diketahui merupakan warga Belimbing, Bontang Barat. Sedangkan Satir diketahui warga Bengalon, Kutai Timur.

“Kami menangkap keduanya usai melakukan pengembangan dari kasus terdahulu. Ketiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mereka belum lama keluar,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais melalui press release, Selasa (21/09/2021).

Kata Rakib Rais, sebelumnya diketahui pelaku Ana menerima uang transfer dari tersangka Satir senilai Rp1,3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu. Setelah itu, sabu yang didapat dijual kembali oleh Ana.

“Ferti juga bantu jual. Ada juga yang mereka pakai bareng-bareng. Sisanya disembunyikan oleh Ana. Itulah yang kami amankan,” Katanya.

[irp]

Mereka akhirnya diamankan polisi pada Minggu (19/09/2021) sekitar pukul 18.15 Wita di Jalan Taekwondo I, RT 10. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumnya minimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *