Tak pernah jera, residivis narkotika di Berbas Pantai kembali mengulangi perbuatan yang sama dengan mengedarkan sabu-sabu. Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang masih terus beredar di Kota Taman -sebutan Bontang-. Lagi-lagi Polres Bontang kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, pada Rabu (23/1/2024).
Seorang pria berinisial Ti (33) ini ditangkap atas dugaan memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan diduga narkotika jenis sabu. Hal ini diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon. Dia mengatakan tersangka diamankan saat berada di kediamannya. Yakni di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
“Kejadian sekira pukul 23.00 Wita. Setelah kami mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan sabu, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung menindaklanjuti,” ungkapnya kepada media.
AKP Rihard Nixon juga mengkonfirmasi bahwa tersangka memang merupakan residivis yang baru saja keluar penjara pada November 2023 lalu. Saat proses penyelidikan, tersangka mengaku menjual sabu kembali karena alasan ekonomi.
“Sementara masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rihard.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni 12 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 10,9 gram. Lalu masing-masing satu plastik klip, pipet kaca, sedotan plastik, dan bong atau alat hisap sabu.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp400 ribu. Serta satu unit handphone android merk Vivo biru,” bebernya.
Sebagai informasi, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi