Residivis pencurian motor berulah, kali ini ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali menunjukkan kejeliannya dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Kali ini, dalam waktu sepekan, mereka berhasil mengamankan residivis pencurian motor di Pasar Malam Gang H Dundup, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IR pada tanggal 7 April 2024. Wanita tersebut mengaku kehilangan sepeda motornya dengan merk yamaha mio berwarna merah yang diparkirkan di Pasar Malam Gang H. Dundup.
“Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak menindaklanjuti. Pihak kami mendatangi lokasi kejadian, mencari rekaman CCTV, dan meminta keterangan warga sekitar,” terangnya di Samarinda, Selasa (16/4/2024).
Upaya tersebut membuahkan hasil. Tepat sepekan setelah kejadian, personel Reskrim Polsek Sungai Pinang mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku. Tak menunggu lama, mereka langsung mengamankan pelaku berinisial DM beserta barang bukti di Jalan Poros Samarinda – Bontang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Kepada petugas, DM mengaku mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga ke tempat aman, kemudian merusak kunci kontak menggunakan potongan gunting. Ia berniat menjual motor hasil curian tersebut.
Atas aksinya kali ini, ia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian motor.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang ada petugas parkir, mengunci stang, dan jika perlu agar menggunakan kunci ganda sebagai bentuk pencegahan dari aksi curanmor,” tegasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id