
Dua pemuda bawa sabu saat operasi yustisi. Saat itu keduanya, terlihat tak menggunakan masker, kemudian petugas memberhentikan keduanya, meski saat itu sempat hendak menghindari razia.
Akurasi.id, Samarinda – Dua orang pria kedapatan membawa sabu saat petugas sedang sibuk melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan, di Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, tepatnya di simpang 4 Pasar Sungai Dama, Senin (30/8/2021).
Hal ini diungkapkan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kompol Angga Indarta melalui Kanit Reskrim Iptu Harwanto Kohar saat dikonfirmasi Rabu (1/9/2021) hari ini.
“Saat itu kami sedang melaksanakan operasi yustisi, bersama Satpol PP, terkait razia protokol kesehatan (Prokes),” ungkapnya.
Lanjut Kohar, saat itu terlihat dua orang pria yang melintas, dengan saling berboncengan mengendarai sepeda motor matik warna hitam, dari arah Pasar Sungai Dama dan hendak menuju Jalan Pesut. Saat itu keduanya, terlihat tak menggunakan masker, kemudian petugas memberhentikan keduanya, meski saat itu sempat hendak menghindari razia.
Kemudian, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, karena terlihat gerak gerik yang mencurigakan. Saat ditanya keduanya mengaku bernama Husnul Yaqin (22) dan Riyan Wijaya Kusuma (19).
“Saat kami geledah ditemukan satu poket sabu yang dipegang oleh salah satu pelaku (Husnul). Kemudian, keduanya langsung kami bawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan, untuk di proses lebih lanjut,” bebernya.
[irp]
“Tetapi, kami terlebih dahulu melakukan swab antigen dan hasilnya negatif,” sambungnya.
Kohar menambahkan berdasarkan pengakuan mereka yang bawa sabu saat operasi yustisi, keduanya baru saja membeli sabu tersebut di kawasan Sungai Dama.
“Iya, mengaku beli untuk digunakan berdua. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, terkait asal barang dia beli,” tandasnya.
[irp]
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Redaksi