
Sabu-sabu Rp4 miliar nyaris beredar di Bontang, Polres Kutim ciduk dua kurir narkoba. Polisi mendengar kabar sering terjadi transaksi gelap narkotika di jalan antar kota Kutai Timur.
Akurasi.id, Kutim – Mengenakan baju tahanan, dua orang pria hanya bisa tertunduk lesu, tangannya diborgol. Badan mereka terlihat sedikit gempal dibalut kulit sawo matang. Mereka hanya diam sambil berdiri di ruang media center markas Polres Kutai Timur, Rabu (1/9/2021).
Kedua pria itu yakni, AH dan SR. Usia AH sekitar 41 tahun, merupakan warga Desa Sekerat, Bengalon, Kutim. Sementara SR usianya sekitar 45 tahun, warga Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.
Keduanya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tangan mereka, Polres Kutim menyita sabu seberat 4 kilogram, beserta pil ekstasi sebanyak 500 butir. Serbuk setan itu ditaksir mencapai Rp4 miliar, sementara pil ekstasi ditaksir mencapai Rp250 juta.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskoba AKP MP Rachmawan mengungkapkan, kedua tersangka merupakan kurir narkoba, mereka diamankan di dua tempat berbeda.
“Kami ringkus di dua tempat,” ujar Kapolres, saat melakukan konferensi pers.
Tersangka AH berhasil diringkus aparat, Pada hari Senin (30/08/2021) sekitar pukul 06.00 Wita, di Penginapan Moro Seneng Sp. 2 RT 015, Kelurahan Wahau Baru, Muara Wahau, Kutim. Sementara SR diamankan sekitar pukul 10.00 Wita, di sebuah SPBU yang berada di Kilometer 8 Jalan Poros Bontang – Samarinda.
[irp]
“Kedua kurir tersebut dikendalikan oleh orang yang sama, melalui sambungan telepon. Tersangka tak mengenali orang yang mengendalikannya itu,” tambahnya.
Kapolres juga menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi gelap narkotika antar kota di Kutai Timur. Atas informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan.
“Kami melakukan penyelidikan terkait kasus ini sejak awal 2021 lalu,” ucapnya.
Kerja keras pihak kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Senin (30/08/2021), polisi mengamankan AH, yang saat itu sedang beristirahat di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Muara Wahau. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, aparat mendapati sabu seberat 4 kilogram, serta ratusan pil ekstasi di dalam tas ransel milik AH. Sabu-sabu Rp4 miliar ini pun nyaris beredar di Bontang
[irp]
“Dari pengakuannya, barang itu didapat dari Tarakan, Kalimantan Utara. Dan rencananya akan diedarkan di Kota Bontang,” ucapnya.
Usai AH diamankan, polisi kemudian melakukan interogasi. Katanya, tersangka diarahkan oleh seseorang untuk mengantarkan serbuk setan itu ke Bontang, dan selanjutnya akan ada seseorang yang menerimanya jika sudah sampai di lokasi yang disepakati. Orang tersebut ialah SR.
Atas informasi itu, aparat kemudian melakukan control delivery. Dalam artian, transaksi antara AH dan SR tetap dilakukan. Tanpa sepengetahuan SR bahwa AH sudah diamankan pihak berwajib. Setelah AH melakukan transaksi, aparat langsung meringkus SR.
“Kami melakukan control delivery. SR kami ringkus saat barang bukti sudah berada di tangannya,” jelas Kapolres.
[irp]
AKP MP Rachmawan menambahkan, tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut karena diiming-imingi uang sebesar Rp60 juta. “Motifnya karena faktor ekonomi. Dari pengakuan tersangka, sudah menjadi kurir sejak awal tahun,” ucap AKP MP Rachmawan.
Kini, keduanya diamankan ke Mako Polres Kutim, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas Kejadian tersebut, keduanya dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sampai saat ini, pihak Polres Kutim masih melakukan penyidikan secara intensif kepada kedua tersangka. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat narkoba antar pulau tersebut. Untuk membongkar identitas kawanan dari pelaku yang telah tertangkap.
[irp]
“Masih dalam pengembangan, kami masih mencari orang yang mengendalikan kedua tersangka ini,” tegasnya. (*)
Penulis : Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi