Usaha dua pria asal Satimpo untuk mengelabui polisi rupanya belum berhasil. Aksinya menyembunyikan sabu di dalam botol teh pucuk ketahuan aparat. Alhasil, mereka digelandang ke Mako Polsek Bontang Utara.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Modus pelaku penyalahgunaan narkoba sudah sedemikian rupa untuk mengelabui petugas agar tidak terungkap. Seperti yang dilakukan dua orang pria asal Kelurahan Satimpo ini. Mereka menyembunyikan sabu dalam kemasan botol teh pucuk harum.
Namun, aksi kedua pria itu tetap terendus aparat. Keduanya diamankan saat melintas di depan Bank BRI unit Jalan R. Suprapto, RT 24, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Sekira pukul 00.50 Wita, Rabu (25/10/2023).
“Dua pria yang diamankan itu adalah Ad (41) dan Ju (45). Keduanya berdomisili di Kelurahan Satimpo. Mereka diberhentikan aparat saat melintas di kawasan itu,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito melalui press releasenya.
Kapolsek bilang, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. “Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyisiran,” ujarnya.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu poket yang diduga sabu. Dengan berat sekitar 0,48 gram. “Sabu itu disembunyikan pelaku didalam botol the pucuk,” tegas Kapolsek.
Setelah ditanyai oleh petugas terkait kepemilikan barang tersebut, keduanya mengakui bahwa barang tersebut milik mereka. “Saat ini polisi masih memburu pengedar yang menjual sabu pada kedua tersangka,” kata Kapolsek.
Kini, kedua pria itu beserta barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu, diamankan ke Mako Polsek Bontang Utara.
Akibat perbuatannya, mereka terjerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Fajri Sunaryo