Semester Pertama 2023, Kejari Samarinda Musnahkan Ratusan Poket Sabu

Fajri
By
318 Views

Ratusan poket sabu dan puluhan obat terlarang dimusnahkan Kejari Samarinda. Pemusnahan barang bukti itu dari hasil pengungkapan 83 perkara, priode semester pertama Januari hingga Juli 2023.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali melakukan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap. Dari hasil pengungkapan priode Januari hingga Juli 2023. Ada 156 poket sabu-sabu dan puluhan obat terlarang yang dihancurkan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Samarinda Julius Michael Butarbutar mengatakan, ratusan poket sabu itu didapat dari hasil pengungkapan 45 perkara narkotika.

“Total ada 83 perkara tindak pidana umum dan khusus. Narkotika sebanyak 45 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) 11 perkara, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) 27 perkara,” katanya saat konferensi pers di halaman Kejari Samarinda di Jalan M Yamin, Rabu (2/8/2023).

- Advertisement -
Ad image

Julius juga mengatakan, selain sabu terdapat barang bukti lain yang diamankan Kejari. Diantaranya, pakaian dan celana sebanyak 25 lembar, kosmetik tanpa izin edar 4.730 buah, barang elektronik 63 unit, obat-obatan ilegal 97 buah, rokok ilegal 82 bungkus, minuman keras 84 botol, dan barang lainnya 67 buah. Ada juga pil ekstasi sebanyak 8 butir, ganja 1 paket, sendok penakar 5 buah, timbangan digital 4 buah, plastik klip 12 bagian, peralatan judi 6 buah, kayu serta tali 3 buah.

“Barang bukti dan sabu-sabu atau narkotika adalah sisa dari laboratorium forensik. Semantra kosmetik dan obat-obatan ilegal tersebut merupakan temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan barang lainnya merupakan barang ilegal sehingga tidak boleh diperjualbelikan,” jelasnya.

Sejauh ini, dari keseluruhan perkara yang ada, masih didominasi oleh kasus Narkotika sebanyak 45 kasus. “Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dibakar 100 persen, kemudian untuk obat-obatan ilegal dilarutkan dalam air sebelum dibuang,” ujarnya.

Julius juga bilang, proses pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan pihaknya. Kejari Samarinda akan terus beromitmen melakukan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Barang bukti tindak kejahatan tersebut memang seharusnya dimusnahkan karena ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang berjalan,” ungkapnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana