Bayi Berusia Dua Bulan di Kelurahan Tanjung Laut Indah Sudah Beberapa Kali Dianiaya Ayah Kandungnya Sendiri, Ia Disiksa Lantaran Pelaku Sering Dikucilkan Keluarga Istrinya
Kaltim, akurasi.id, Bontang – Seorang ayah berinisial AA di Tanjung Laut Indah diduga telah menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia dua bulan, hingga menyebabkan luka memar pada bagian kepala anaknya.
AA tidak hanya sekali menganiaya bayi kandungnya. Penderitaan yang dialami bayi itu sudah berlangsung sejak lama. Namun, istri atau ibu kandung dari bayi tersebut baru melaporkan suaminya (AA) ke pihak kepolisian pada Senin (22/07/2024) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bontang Sukmawati saat di dihubungi media ini via seluler.
Ia mengatakan kejadian itu terungkap setelah anak tersebut dibawa ke RSUD Kota Bontang, saat itu sang suami didesak dan mengakui penyebab memar pada bagian kepala anaknya disebabkan olehnya.
Awalnya sang istri yang hendak keluar rumah untuk membeli makan, sang anak pun dititipkan ke ayahnya untuk dijaga. Saat ibunya pulang dari membeli makan, ia mendapati memar pada bagian kepala anaknya itu.
“Saat kami tanya ayah korban mengaku kepala anaknya mendapat memar setelah kejatuhan ponsel. Setelah digali lagi lebih dalam, ayahnya bilang tidak sengaja jatuhkan anaknya saat menggendong sembari bermain ponsel,” terangnya.
Lanjutnya meski tidak sengaja, sang ayah tetap akan mendapat hukuman lantaran telah lalai saat menjaga anaknya.
Saat ini, anak malang yang masih berusia dua bulan tersebut, di rujuk ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk perawatan lebih intens. “Setalah ke RSUD Bontang anak itu dirujuk ke RS AWS karena alat disini belum memadai,” terangnya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Hari Supranoto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AA merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah
Katanya kejadian tersebut bukan yang pertama kali dilakukan oleh sang ayah, sebelumnya sudah terjadi sebanyak dua kali. Yang Pertama di awal Juli, tepatnya Sabtu tanggal (6/7/24) lalu terulang kembali pada Sabtu, tanggal (20/7/ 24) dan yang terakhir Senin (22/7/24).
“Pelaku dilaporkan oleh istrinya setelah membawa anaknya ke rumah sakit dan diantar oleh saudaranya, saat kami gali lebih dalam ternyata tak hanya sekali tapi sudah tiga kali dia lakukan aniaya ke anaknya,” jelasnya saat dihungin via ponsel.
Menurut keterangan AA, ia tega melakukan hal tersebut kepada bayinya lantaran dirinya seringkali dikucilkan oleh keluargaa istrinya.
Kini, pelaku telah diamankan kepolisan lantaran telah memenuhi bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id