Dua orang wanita yang bekerja di Wisma Kilo 24, Marangkayu harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah melakukan pengeroyokan kepada rekan kerjanya.
Kaltim.akurasi.id, Marangkayu – Dua orang wanita yang bekerja di Wisma Kilometer 24, Kecamatan Marangkayu harus berurusan dengan pihak berwajib. Usai terlibat kasus pengeroyokan. Kedua wanita itu yakni Nu (19) dan MT (19).
“Kedua pelaku kami amankan pada hari Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 12.00 Wita,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, melalui pres release yang diterima Akurasi.id.
Iptu Hari bilang, kejadian pengeroyokan itu terjadi Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 03.00 Wita dini hari. Mulanya, ada sedikit kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Waktu itu, korban RN (18) yang merupakan rekan pelaku hendak pergi ke warung depan Wisma Kilo 24.
Pelaku yang saat itu juga berada di warung kemudian memanggil korban. Saat saling berhadapan, salah satu pelaku menyiram korban menggunakan pop mie yang masih panas ke wajah korban.
Tak hanya itu saja, setelah menyiram, pelaku lalu menjambak rambut korban kemudian mendorong korban hingga tersungkur ke tanah. Alhasil, kepala korban membentur batu hingga tak sadarkan diri.
Atas kejadian itu korban kemudian dilarikan ke RSUD Taman Husada Bontang. Setelahnya, korban yang merasa keberatan akhirnya melaporkan kedua rekannya ke Polres Bontang.
Kini keduanya sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Mereka terancam penjara 5 tahun 6 Bulan,” ujar Iptu Hari.
Sebenarnya, kata iptu Hari, korban dan pelaku sempat diberi pilihan untuk berdamai. Namun, karena korban tidak terima atas perlakuan pelaku, ia pun lebih memilih jalur hukum untuk penyelesaian masalah ini. (*)
Penulis : Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Fajri Sunaryo