
Sudah lama diincar Polisi, pengecer sabu diciduk saat antar barang. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, didapati barang bukti berupa sabu sebanyak enam poket.
Akurasi.id, Kutim – Seorang pemuda warga Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur berinisial BW terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji penjara. Pasalnya, pemuda tersebut kedapatan menyimpan sabu seberat 2,19 gram.
Pelaku yang berusia 28 tahun itu diamankan polisi saat hendak mengantarkan barang haram miliknya kepada pelanggan. Di Jalan Dharma Karya, Desa Marga Mulya, RT.16, Kongbeng, Kutim. Senin (04/10/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.
“Pelaku kami amankan saat dia hendak mengantar barang di kawasan itu,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha, lewat press release yang diterima Akurasi.id, Selasa (05/10/2021).
Kata Kapolsek, pelaku memang sudah lama diincar Polisi. Sejak adanya laporan dari masyarakat sekitar. Berbekal informasi itu, aparat Polsek Kongbeng melakukan penyelidikan terhadap pelaku. BW diketahui mengedarkan barang tersebut menggunakan sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX.
“Saat kami melakukan pengintaian di kawasan itu, terlihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku. Jadi langsung kami cegat dan lakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, didapati barang bukti berupa sabu sebanyak enam poket dengan berat kotor 2,19 gram yang disimpan di dalam kaleng minyak rambut. Yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kongbeng. Hingga saat ini, polisi masih mendalami dari mana asal barang haram tersebut.
[irp]
“Pelaku mengaku mendapatkan narkoba itu dari temannya di sekitar Kongbeng juga, tapi masih kami dalami informasinya,” ujar Kapolsek.
Selain sabu, dari tangan pemuda anak satu itu juga diamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi sebesar Rp 580 ribu. 1 buah korek api, 1 buah kaleng minyak rambut, dan satu handpone beserta kendaraan pelaku juga diangkut aparat kepolisian.
Kini, BW beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kongbeng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara 5 sampai 20 tahun. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi