Pria berinisial IG (40) di Bontang ditangkap polisi usai kedapatan menyembunyikan 15 poket sabu seberat 5,62 gram di dalam helm dan pemanas air listrik. Aksi cerdiknya tak mampu mengelabui petugas.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Taman. Kali ini, seorang pria berinisial IG (40) ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Berbas Pantai, Jumat (23/05/2025).
Penangkapan IG merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat MS (39), yang lebih dulu diamankan di Jalan Raden Patah, Kelurahan Berbas Pantai. Saat ditangkap, MS sempat membuang satu poket sabu seberat 0,37 gram. Dalam pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan sabu itu dari IG.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari MS, petugas langsung bergerak menuju kontrakan IG.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 poket sabu dengan total berat 5,62 gram. Menariknya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam helm dan pemanas air listrik.
“IG dan MS ini bekerja sama. IG sebagai pemasok, sementara MS bertugas sebagai kurir,” ujar AKP Rihard.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Dari hasil interogasi, IG mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap bandar tersebut. Kami juga mengamankan handphone milik IG sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IG dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba, dari pelaku di lapangan hingga ke bandar besar,” tegas AKP Rihard. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id