Tawuran Bawa Sajam, Dua Remaja Samarinda Terancam Lebaran di Penjara

Rachman Wahid
6 Views
Dua pelaku tawuran bawa sajam yang sempat viral di media sosial berhasil diamankan petugas. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Dua remaja diamankan petugas kepolisian lantaran tawuran bawa sajam di Jalan Samanhudi, Gang Dirgantara, Samarinda.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jagat maya dihebohkan dengan video tawuran antar kelompok remaja di Jalan Samanhudi, Gang Dirgantara, Samarinda, Selasa (19/3/2024) malam. Peristiwa ini menggemparkan warga Samarinda lantaran sekelompok remaja tersebut tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam). Hal ini pun menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata beberapa pelaku masih di bawah umur atau anak-anak,” ungkapnya pada konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda, Kamis (23/3/2024).

Lebih lanjut Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kasus tersebut dipicu oleh masalah antar geng. Awalnya, kedua kelompok remaja ini bertemu dan bermain di eks Bandara Temindung. Kemudian, terjadi ketersinggungan dan saling mengancam antar kelompok.

“Salah satu kelompok merasa tersinggung dan kemudian menyerang kelompok lainnya,” imbuhnya.

Dalam video berdurasi 28 detik yang tersebar di media sosial, terlihat sejumlah anak mengendarai motor. Kemudian, salah satunya turun dan membawa dua celurit masuk ke dalam Gang Dirgantara. Di mana di dalamnya terdapat sekumpulan anak yang terlihat sedang berkumpul di depan rumah.

Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Karena celurit tidak sampai dipakai untuk melukai anak-anak yang berada di dalam gang tersebut. Namun, akibat kasus ini terdapat dua anak yang harus diamankan oleh pihak kepolisian.

Dari proses pemeriksaan, dua orang remaja berusia 14 berinisial DP dan MA. Keduanya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), masing-masing kelas 2 dan 3. Dari belasan anak tersebut, dua anak ditahan karena terbukti membawa sajam. Sedangkan anak-anak yang lain masih dijadikan sebagai saksi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.

“Dalam penyidikan kasus ini, kami menggunakan sistem peradilan pidana anak sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi kelompok atau geng tertentu yang berupaya mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di Samarinda.

“Peristiwa ini menjadi peringatan dan imbauan bagi seluruh warga Samarinda, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kegiatan geng dan tawuran,” tegas Ary. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *