Tega! Ayah Tiri di Samarinda Ulu Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Devi Nila Sari
115 Views

Seorang ayah tiri di Samarinda Ulu tega cabuli anaknya. Perbuatan tidak terpuji itu sudah dilakukan sebanyak lima kali, dengan cara mengancam korban.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial BM, merupakan ayah tiri korban.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan pelaku pada Senin (19/2/2024) siang di tempat kejadian perkara (TKP).

“Benar, kami mengamankan pelaku Senin siang. Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri,” kata Yasir di Samarinda, Selasa (20/2/2024).

- Advertisement -
Ad image

Yasir menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Pelaku mengancam korban dan melakukan kekerasan seksual sebanyak dua kali.

Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali seminggu kepada korban. “Saat itu korban sedang bermain HP di kamarnya. Kemudian, pelaku masuk ke kamar korban dan menguncinya,” ujarnya.

Namun, malang bagi sang suami, aksinya kali ini kepergok oleh istrinya saat hendak membuang sampah melalui jendela kamar. Karena geram, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Ayah Tiri Lakukan Pencabulan dari SD

Dari laporan yang dilakukan, Senin (19/2/2024), pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Satu stel pakaian korban dan hasil visum et repertum dari rumah sakit pun sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak korban masih duduk di sekolah dasar, hingga berumur 19 tahun. Saat melancarkan aksinya, pelaku juga sering mengancam hingga korban tak berkutik,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu. Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76.D UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke dua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 6 huruf b jo pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tandasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana