Satlantas Polres Bontang membubarkan aksi balap liar di depan McDonald’s. Dari pembubaran tersebut, 10 kendaraan dipastikan menginap di kantor polisi.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya. Usai aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan McDonald’s, Senin (3/2/2025) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP Purwo mengungkapkan, awal mula pembubaran ini lantaran pihaknya menerima laporan dari warga. Tempat tersebut kerap dijadikan wadah balap liar, terutama pada pagi hari usai salat Subuh.
Berbekal informasi tersebut, polisi pun mendatangi tempat tersebut. Benar saja, sesampainya di sana muda muda sudah berkumpul. Panik polisi datang, mereka berhamburan melarikan diri, meninggalkan sepeda motor di tempat kejadian.
“Mereka tinggalkan motor, baik pelaku balap liar maupun penonton,” ujar AKP Purwo.
Dari hasil pendataan, banyak dari mereka yang terindikasi di bawah umur dan berstatus pelajar. AKP Purwo menduga, meningkatnya aksi balap liar ini berkaitan dengan libur awal Ramadan, yang membuat para siswa memiliki banyak waktu luang.
“Kalau sebelum libur itu hanya setiap minggu. Sekarang sudah tiga hari berturut-turut hampir tiap malam,” katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Satlantas Polres Bontang telah membentuk tim khusus yang akan berpatroli di berbagai lokasi yang berpotensi menjadi arena balapan liar selama Ramadan. AKP Purwo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi yang membahayakan nyawa pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Termasuk penonton juga akan kami kenakan hukuman, karena mereka sifatnya mendukung,” jelasnya.
Polisi Pastikan Tindak Keras Pelaku Balap Liar
Bagi pelaku yang tertangkap saat sedang mengikuti balapan liar maupun menonton, mereka bisa dikenakan hukuman penjara hingga tiga bulan. Bukti bisa berupa rekaman video atau tertangkap langsung di lokasi kejadian.
“Selama bulan Ramadan kami akan patroli setiap hari. Jika terbukti, baik dari video maupun tertangkap di lapangan, meskipun masih sekolah, kami akan amankan dengan hukuman maksimal tiga bulan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya aksi balap liar. Laporan dapat disampaikan melalui nomor hotline Kapolres Bontang di 0822-5252-8823.
“Dukungan masyarakat sangat penting sebagai langkah awal dan tindakan cepat dalam menanggulangi aksi balap liar,” ujarnya. (*)
Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari