Terungkap! Rekonstruksi Pembunuhan PSK di IKN Ungkap Detail Mengejutkan

Fajri
By
3.2k Views
Foto: Rekonstruksi pembunuhan PSK di IKN. (Nelly/Akurasi.id)

Kasus pembunuhan PSK di IKN memasuki babak baru. Polres PPU menggelar rekonstruksi dengan 19 adegan dan temuan fakta baru, termasuk bukti DNA yang cocok dengan tersangka.

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) yang terjadi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini memasuki babak baru. Setelah kurang lebih 25 hari melakukan penyelidikan, Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rekonstruksi terhadap kejahatan yang dilakukan RN (24), tersangka yang ditangkap di Ciranjang, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, mengatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan menyamakan persepsi antara berbagai pihak, mulai dari keterangan tersangka, saksi, hingga hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi.

“Ada sekitar 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Dalam tiap adegan terdapat detail tambahan, namun secara umum ada 19 adegan utama,” jelas Dian saat rekonstruksi berlangsung, Rabu (23/7/2025).

Dari rekonstruksi itu, lanjut Dian, ditemukan dua adegan tambahan berdasarkan pengakuan baru dari tersangka. Salah satunya adalah pertemuan tersangka dengan dua orang di guest house yang diduga sebagai penjaga penginapan, usai meninggalkan TKP. Satu adegan tambahan lainnya adalah saat RN membuang SIM card milik korban di mess tempatnya bekerja.

Terkait adegan korban menjambak tersangka, yang membuka kemungkinan adanya DNA pelaku di tangan korban, Dian membenarkan bahwa adegan tersebut ada pada adegan nomor 10–13. Hasil pengujian laboratorium forensik pun telah memastikan kecocokan DNA.

“Sudah diuji di Laboratorium Forensik Surabaya. Rambut yang ditemukan di tangan korban cocok dengan DNA tersangka,” ungkap Dian.

Hasil rekonstruksi ini akan segera dilengkapi dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami upayakan berkas rampung dan dilimpahkan bulan ini,” tegasnya.

Sementara itu, JPU Rizal Irvan Amin yang hadir dalam proses rekonstruksi menuturkan bahwa kehadirannya untuk menyamakan persepsi tentang kronologi peristiwa. Setelah tahap satu diserahkan, pihaknya segera meneliti berkas dan menargetkan perkara ini segera P21.

Ditanya soal kemungkinan penambahan pasal yang memberatkan, termasuk kekerasan terhadap perempuan, Rizal menyatakan pihaknya masih mengacu pada pasal yang disangkakan penyidik kepolisian. Namun tidak menutup kemungkinan pasal tambahan akan diterapkan jika dinilai tepat.

“Pasal-pasal yang memberatkan masih akan kami telaah kembali,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) PPU, Suwandi, mengatakan bahwa rekonstruksi berjalan sesuai dengan berita acara. Ia menegaskan pentingnya proses persidangan agar tidak muncul spekulasi liar dari publik.

“Rekonstruksi ini memberikan gambaran apa yang dilakukan tersangka. Kami akan memastikan klien kami mendapat hak hukumnya secara adil,” ujar Suwandi.

Terkait spekulasi publik, Suwandi menjelaskan hal itu kerap muncul karena perkara masih dalam tahap penyidikan. “Pembuktian harus dilakukan secara terbuka di persidangan agar tidak memicu asumsi yang menyesatkan,” katanya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *