
Tiga pekan curi 25 motor, tiga maling ditangkap, satu ditembak. Kepada polisi, pelaku mengaku jika motor yang dicurinya dijual ke daerah lain seperti kawasan Sallo Celak, Muara Badak, Kukar.
Akurasi.id, Samarinda – Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus tiga pelaku pencurian motor (curanmor) dengan barang bukti 25 unit motor. Pengungkapan kasus itu merupakan pencurian yang dilakukan sejak tanggal 2 hingga 18 Desember 2021.
Tiga maling ditangkap, di antaranya adalah FN, SR dan AA. Satu dari ketiganya, yakni SR mendapatkan hadiah timah panas di kakinya sebab coba melakukan perlawanan ketika diringkus.
[irp]
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras, Ipda M Syahrir Husain menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan MS, di Bontang dengan kasus curanmor.
“Ternyata pelaku MS ini rekanan ketiga pelaku di Samarinda. Kemudian kami ke sana dan melakukan interogasi dan diketahui motor tersebut di curi di Samarinda,” tuturnya dalam pers rilis yang digelar di halaman Mapolresta Samarinda, Senin (20/12/2021) sore tadi.
Dijelaskan, diamankannya MS di Bontang lantaran memiliki berkas laporan di Bontang. Setelah mengamankan MS, petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku lainnya. Yakni FN di kawasan Sungai Pinang, Samarinda.
Kepada polisi, FN mengaku jika motor yang dicurinya juga dijual ke daerah lain seperti kawasan Sallo Celak, Muara Badak, Kukar.
Informasi dihimpun, di kawasan tersebutlah petugas berhasil mengamankan 24 dari keseluruhan barang bukti, yang merupakan kawasan perkebunan sawit. “Dari pengembangan itu tim juga mengamankan 25 motor curian dan satu pelaku lain, yakni AA di Jalan PM Noor (Samarinda),” sambungnya.
[irp]
Untuk melancarkan aksinya, diketahui jika pelaku terbagi menjadi dua kelompok. FN bertugas sendiri, sedangkan SR dan AA bekerja sama dalam melakukan tindak pencurian. “SR ini residivis kasus yang sama (Curanmor) di Sulawesi. Dia coba kabur saat penangkapan dan kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Dari pemeriksaan petugas, diketahui para pelaku biasanya menggunakan jejaring media sosial untuk menjual hasil curiannya. Motor bodong pun dijual dengan berbagai harga. Mulai dari Rp3 hingga Rp7 juta.
“Ada yang (jual) lewat Facebook, tapi ada juga yang langsung serah terima ditempat. Kemungkinan masih ada pelaku lainnya. Dan sedang kami kembangkan. Yang jelas, 25 motor curian ini dari mereka semua, dan semua ada laporannya (laporan polisi/LP),” sebut Syahrir.
[irp]
Selain 25 motor curian, polisi juga menyita barang bukti lainnya lainnya seperti kunci L, kunci T beserta mata obeng yang digunakan para pelaku untuk beraksi. Ketiganya pun kini harus meringkuk di kurungan besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan. (*)
Penulis: Devi Nila Sari, Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id