Mahasiswa terciduk miliki sabu dan nekat melakukan aktivitas jual beli di wilayah hukum Polres Bontang. Tersangka terancam penjara 20 tahun.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Mahasiswa terciduk miliki sabu, RAD (30) diamankan pihak Polisi Sektor (Polsek) Muara Badak, Kamis (28/03/2024). RAD diringkus Unit Reskrim Muara Badak, di Jalan Badak 16, RT 2, Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pukul 01.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan, awal mula penangkapan tersangka RAD, berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dikatakan di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id.
Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Muara Badak didampingi Ketua RT 2 Desa Gas Alam langsung menuju lokasi tersebut, dan mendapati tersangka berada di sana.
Baca Juga
“Kemudian kami lakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat 7,53 gram,” ujarnya
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Muara Badak yakni, satu buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit ponsel bewarna hitam, dua helai tisu, satu bungkus rokok, dan satu unit kendaraan sepeda motor.
Tersangkapun tidak bisa berkutik setelah ditemukan barang terlarang tersebut pada dirinya. Ia dan seluruh barang bukti kemudian di bawa ke Polsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga
Sebagai informasi, atas tindakannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal 10 tahun atau 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id
