Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman bersama 12 pimpinan Instansi Vertikal di Kutim menandatangani MoU terkait penyelenggaran Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – 12 instansi vertikal melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait penyelenggaran Mal Pelayanan Publik (MPP). Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur (DPMPTSP Kutim) berlangsung di Hotel Royal Victoria, Jumat (24/11/2023).
Kesepakatan kerjasama ini di tandatangani oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman bersama pimpinan instansi vertikal di lingkungan Kabupaten Kutai Timur.
Selain penandatangan MoU tentang kesepakatan MPP bersama instansi vertikal. Acara juga dirangkai dengan Forum Group Discussion (FGD). Menghadirkan narasumber dari Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB).
Nampak pula hadir dalam kegiatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono, Kadis dpmptsp Kutim Teguh Budi Santoso, berikut 50 Perwakilan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, hingga Kepala Kantor Kementrian Agama.
Sebagai informasi, berikut 12 instansi vertikal yang melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk MPP:
- Kejaksaan Negeri Sangatta
- Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur
- Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda
- Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai Sangatta
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sangatta
- Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur
- PERUMDA Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
- SAMSAT Kabupaten Kutai Timur
- BPJS Kesehatan
- BPJS Keternagakerjaan
- Kantor Pos
- Bank Kaltimtara (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id