Nidya Listiyono memastikan bakal segera menindaklanjuti status perizinan aset Pemprov Kaltim yang segera berakhir. Seperti, di Mal Lembuswana yang berakhir pada 2026.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Status perizinan aset Pemprov Kaltim di Mal Lembuswana mendapat sorotan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono. Akan berakhir pada 2026 mendapat, ia memastikan bakal menindaklanjuti status perizinan tersebut.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui Akurasi.id usai rapat banmus di ruang rapat Gedung E lantai l Komplek DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023). Ia mengatakan, status aset Mal Lembuswana memiliki perjanjian build operate transfer (BOT). Usai perjanjian habis, seharusnya aset dikembalikan kepada Pemprov Kaltim.
Sebagai informasi, BOT merupakan suatu bangunan yang akan dibangun oleh swasta dan dipakai selama waktu tertentu, sesuai kontrak perjanjian dan akan diserahkan kembali ketika perjanjian berakhir dengan pihak lain.
“Setelah perjanjian selesai, sistemnya saat ini apabila diperpanjang atau tidak, tetap harus dikembalikan dulu ke Pemprov Kaltim. Nah! Jika kemudian hari dikerjasamakan lagi, kita coba lihat dulu kedepannya bagaimana. Tentunya akan ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran saat ini,” jelasnya.
Tidak hanya berkenaan aset pemprov di Mal Lembuswana. Anggota Fraksi Golkar ini menambahkan, akan terus meninjau aset-aset pemrov dengan mengkaji kelayakan bangunan. Sehingga, bisa menghasilkan manfaat bagi daerah melalui rencana bisnis yang sudah dibuat.
“Semua harus melalui kajian, tidak semata-mata bisa diperpanjang kelayakan bangunan dan perizinan yang ada. Semua harus dilihat dari sudut pandang keuntungan bagi pemprov Kaltim,” tegasnya.
“Intinya kita berikan saran terbaik bagi Pemprov Kaltim terhadap aset yang dimiliki. Sehingga, bisa punya nilai tambah yang maksimal,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim/ghi)
Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Devi Nila Sari