9 Merek Beras di Kaltim Tak Sesuai SNI, DPPKUKM Siapkan Sanksi Distributor

Fajri
By
821 Views
Foto: DPPKUKM Kaltim saat menggelar konferensi pers terkait temuan beras tidak sesuai SNI. (Istimewa)

DPPKUKM Kaltim temukan 9 dari 10 merek beras tak memenuhi standar SNI berdasarkan hasil uji laboratorium. Hanya satu merek lolos uji. Distributor akan dipanggil dan diberi surat peringatan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengirimkan surat peringatan kepada pelaku usaha maupun distributor beras yang diduga menjual produk tidak sesuai standar. Dalam waktu dekat, para pemasok beras ke wilayah Benua Etam juga akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Kami akan menyurati distributor yang menjual merek beras yang tidak sesuai standar. Kami juga akan diskusikan kebijakan dan langkah tindak lanjut, karena ini menyangkut bahan pokok masyarakat,” tegas Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, dalam konferensi pers di Jalan MT Haryono, Samarinda, Kamis (7/8/2025).

Langkah ini diambil setelah daftar merek beras yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) kembali bertambah. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 10 sampel merek beras, hanya satu merek yang dinyatakan memenuhi semua parameter standar mutu beras premium.

“Dari 10 sampel, hanya merek Rumah Tulip yang memenuhi seluruh parameter mutu SNI,” ungkap Heni.

Ini Daftar Merek Beras yang Tidak Sesuai SNI

DPPKUKM Kaltim merinci sembilan merek beras yang tidak memenuhi standar mutu SNI, yakni: Tiga Mangga Manalagi, Rahma Kuning, Belekok, Siip, Sania, Kura-Kura, Ketupat Manalagi, Rojo Lele, dan Mawar Melati.

Berikut temuan dari hasil uji laboratorium:

  • Tiga Mangga Manalagi: Kandungan butir kuning/rusak sebesar 1,3 persen, di atas batas maksimal SNI yaitu 0,5 persen.
  • Rahma Kuning: Butir kepala hanya 84,07 persen (standar minimal 85 persen), serta butir kuning/rusak mencapai 3,62 persen.
  • Belekok: Butir kepala hanya 69,9 persen, butir patah 29,53 persen, dan menir 1,39 persen.
  • Siip: Kandungan menir 1 persen, di atas standar maksimal 0,5 persen.
  • Sania: Butir kepala 76,88 persen, butir patah 16,62 persen, menir 5,77 persen, dan butir kuning/rusak 6,17 persen.
  • Kura-Kura: Butir kepala 88,76 persen, menir 1,26 persen, dan butir kuning/rusak 1,5 persen.
  • Ketupat Manalagi: Butir kepala 75,55 persen, menir 16,8 persen, dan butir kuning/rusak 8,31 persen.
  • Rojo Lele: Butir kepala 75,28 persen, butir patah 21,89 persen, menir 2 persen, dan butir kapur 0,55 persen.
  • Mawar Melati: Butir kepala 78,61 persen dan butir patah 20,71 persen.

Koordinasi dengan Satgas Pangan dan Daerah

DPPKUKM Kaltim menyatakan hasil pemeriksaan ini akan segera dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan serta Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten dan kota untuk penindakan lanjutan.

“Hasil ini akan kami sampaikan ke Satgas Pangan dan dinas terkait di daerah untuk ditindaklanjuti,” pungkas Heni. (Adv/diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *