Pengucapan Sumpah PAW menjadi tanda resminya Adrof Dita gantikan Ma’ruf Effendy sebagai anggota DPRD Bontang.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Adrof Dita resmi gantikan Ma’ruf Effendy sebagai anggota DPRD Kota Bontang. Pengucapan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan di Kantor DPRD Bontang, Selasa (5/9/2023).
Momen sakral pengucapan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna ke-III Masa Sidang I. Rapat tersebut diawali pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang pemberhentian Ma’ruf Effendy sebagai anggota DPRD Bontang. Serta pengangkatan PAW Adrof Dita yang dibacakan Sekretaris DPRD Bontang Yessy Waspo.
Selanjutnya pengambilan sumpah jabatan dan penyematan pin DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas oleh Adrof Dita.
“Selamat dan sukses untuk Bapak Adrof Dita, Semoga dengan dilantiknya beliau, dapat menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Kota Bontang,” ucap Andi Faiz dikutip Akurasi.id melalui akun Instagramnya.
Dengan terpilihnya Adrof Dita maka struktur Komisi I saat ini diketuai Muslimin dan Wakil Ketua Raking serta Sekretaris Muhammad Irfan. Sedangkan anggotanya terdiri dari Maming, Abdul Haris, Rusli, dan Afro Dita.
Adapun untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang terdiri dari Ketua Nursalam, Wakil Ketua Ridwan, dan Sekretaris Yessy Waspo Prasetyo. Sedangkan anggotanya terdiri dari Bahtiar Wakang, Siti Yara, Raking, Muhammad Irfan, Maming, dan Adrofdita.
Adrof Dita mengatakan bahwa dirinya siap memberi kontribusi terbaik selama waktu menjabatnya. Dia juga mengatakan salah satu permasalahan yang akan dia prioritaskan yakni masalah stunting di Kota Taman -sebutan Bontang-.
“Stunting menjadi salah satu masalah yang diprioritaskan. Mengingat angka stunting di Bontang masih tinggi, padahal kita kota yang kecil,” ungkapnya saat diwawancarai Akurasi.id, Selasa (5/9/2023).
Sebagai informasi, sidang PAW digelar lantaran Ma’ruf Effendy diberhentikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebab yang bersangkutan dinilai telah melanggar aturan dengan berpindah ke partai lain. Akibat dari pemecatan itu, Ma’ruf Effendy melayangkan gugatan. Namun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bontang, gugatan Ma’ruf terhadap mantan partainya tersebut diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.
Adrof Dita berhasil terpilih dikarenakan saat kontestasi Pemilu 2019 lalu, dirinya memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pilihan (dapil) Bontang Utara. Adrof Dita kini resmi menjadi anggota Komisi I dan anggota Bapemperda DPRD Bontang. Selain itu, Adrof Dita juga resmi berstatus sebagai anggota Fraksi PKS. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi