
Dewan menegaskan perusahaan harus membayar THR tepat waktu. Terlebih Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, meminta agar perusahaan segera membayar THR bagi pegawainya. Terlebih saat Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari.
Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan segera membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Bahkan untuk mengakomodir aduan karyawan, disnaker pun sudah membuka posko pengaduan THR.
Sayangnya, kejadian keterlambatan pembayaran terus terjadi setiap tahunnya. Bahkan ada pula karyawan yang sama sekali tidak diberikan tunjangan tersebut.
Politisi PDIP ini pun meminta agar aduan dari masyarakat yang sudah masuk segera diselesaikan dalam waktu beberapa hari ini sebelum Lebaran.
“Saya kira teman-teman yang merasakan hal itu, datang aja ke posko pengaduan di disnaker. Semoga kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya, Rabu (26/5/2025).
Kendati demikian, saat disinggung terkait sanksi, ia mengatakan jika hal tersebut dapat dikonsultasikan dengan Komisi IV DPRD Samarinda yang memiliki fungsi pengawasan terhadap ketenagakerjaan.
Meski begitu, ia mengaku saat berada di Komisi IV, memang ada peraturan yang mengatur terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya.
Kata dia, penyebab hal ini harus digarisbawahi. Apakah memang perusahaan dengan sengaja tidak mau membayar atau ada alasan mendesak lainnya.
Apabila tunjangan karyawan tersebut tidak diberikan dalam waktu dekat, maka ia meminta pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan untuk segera menindaklanjuti.
“Perusahaan harus diberi teguran. Apabila tidak diindahkan maka pemerintah harus mengawasi terus hingga karyawan mendapatkan haknya,” sambung dia. (Adv/dprdsamarinda/yed)
Penulis: Yasinta
Editor: Devi Nila Sari