Akmal: Meski IKN Pindah ke Kaltim, Jakarta Tetap Daerah Khusus

Devi Nila Sari
31 Views

Pascapemindahan IKN ke Kaltim, Jakarta dipastikan tetap sebagai daerah khusus. Pengembangannya pun didorong agar berjalan beriringan dengan IKN.

Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Seiring dengan gegap gempita persiapan kepindahan ibu kota negara (IKN) ke Provinsi Kaltim. Tersisa kekhawatiran, bagaimana nasib Jakarta apabila pemerintahan sudah resmi pindah ke IKN.

Mengingat, ratusan aparatur sipil negara (ASN) beserta perangkat lainnya bakal diboyong ke IKN. Tak hanya itu, pusat pemerintahan dan ekonomi pun bakal terpusat di IKN.

Berkenaan dengan ini, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan, pascapemindahan pusat pemerintahan ke IKN. Maka, Jakarta tetap akan menjadi daerah khusus.

Hal tersebut ia sampaikan dalam kapasitas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pada focus group discussion (FGD) di Ruang Sidang Banggar DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (23/11/2023).

FGD yang digelar Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPR RI ini mengambil tema “Arah DKI Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara”. Dihadiri Ketua Fraksi Partai Nasdem Dr Phil Roberth Rouw dan anggota H Andy Simarmata dan Emmanuel Tulas, serta beberapa anggota fraksi lainnya.

“Saat sebelum ditetapkan pemindahan ibu kota negara. Pemerintah sudah memikirkan dan akan memberikan status kuat bagi pengembangan Jakarta ke depan. Pemerintah sudah bersurat ke DPR RI. Sekarang kita menunggu DPR bersurat kepada presiden, juga kami Kemendagri menunggu,” jelasnya sebagaimana melansir laman resmi Pemprov Kaltim.

Akmal mengatakan, pemerintah berharap pembahasan bisa berjalan lancar tanpa mengalami kendala berarti. Agar Jakarta terus berkembang dan IKN bertumbuh sesuai tujuan bangsa ke depan.

Dimana, pemerintah terus mendorong Jakarta tetap menjadi pusat perekonomian dan kota global, serta melaksanakan kebijakan otonomi satu tingkat.

“Ada keistimewaan dan kekhususan kita berikan. Seperti bidang kelembagaan, kebudayaan serta norma lainnya yang masih kita bahas bersama DPR RI,” tutup Akmal. (adv/diskominfokaltim/yans/sul/ky)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }