Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
  • Kaltim
  • Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
  • Bontang
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bapenda BontangPariwara

Alur Penghapusan Denda PBB di Bontang Semakin Mudah, Cukup Isi Formulir di Bapenda

Suci Surya
By
Suci Surya
Published: 9 September 2025 | 14:11
817 Views
Penghapusan Denda PBB
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bontang, Syapriansyah. (Siti Rosidah More/Akurasi.id)

Program penghapusan denda PBB yang dilaksanakan Bapenda Bontang ini berlaku hingga akhir Desember 2025.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang terus berupaya memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui program penghapusan denda PBB periode 2018-2024.

Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak, di mana wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja. Denda yang menunggak akan dihapuskan setelah dilakukan pengajuan resmi di Kantor Bapenda Bontang.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bontang, Syapriansyah, menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan denda PBB dibuat sederhana agar mudah diikuti oleh masyarakat. Ia menepis anggapan bahwa layanan penghapusan denda berjalan lambat. Menurutnya, kendala yang sempat terjadi beberapa waktu lalu bukan karena sistem, melainkan karena keterbatasan kasir di Bankaltimtara yang menimbulkan antrean.

“Cukup datang ke kantor Bapenda, mengisi formulir permohonan, lalu kami proses melalui aplikasi SISMIP. Setelah denda dihapuskan, wajib pajak bisa langsung melunasi pokok PBB-nya,” terangnya.

Baca Juga

pupuk kaltim cup 2025
Diikuti 15 Kelurahan se-Bontang, Opening Pupuk Kaltim Cup 2025 Berlangsung Semarak
Konsumen Diminta Laporkan Kecurangan Beras Melalui Aplikasi Sikomeng
DPPKUKM Kaltim Perketat Pengawasan Mutu Beras, Fokus Cegah Oplosan
Sosialisasi Izin Usaha dan Diversifikasi Konsumsi Digencarkan di Kaltim

Untuk menghindari penumpukan, Syapriansyah menyarankan agar masyarakat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran PBB yang sudah tersedia. Setelah denda dihapuskan di kantor, pembayaran pokok bisa dilakukan melalui lokapasar atau toko online seperti Tokopedia, Dana, hingga layanan perbankan.

Saat ini, Bapenda Bontang sudah bekerja sama dengan marketplace dan Bankaltimtara agar wajib pajak bisa membayar di mana saja, tanpa harus datang ke kantor. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP), lalu transaksi bisa dilakukan secara online.

Bukti pembayaran juga tercatat otomatis di sistem, meski masyarakat tetap bisa mencetak tanda lunas di kantor Bapenda bila diperlukan. Meski begitu, Syapriansyah mengakui masih ada keterbatasan, salah satunya terkait integrasi pembayaran dengan QRIS. Sistem ini belum bisa dioptimalkan untuk PBB karena kesulitan mencatat nomor objek pajak.

Baca Juga

Gerakan Pangan Murah
DPTPH Kaltim Gencarkan Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Harga Beras
Jamin Ketersediaan Pangan, DPTPH Kaltim Perbaharui Data Neraca Setiap Bulan
Bapenda Bontang Permudah Warga dengan Program Penghapusan Denda PBB
DLH Kaltim Dorong Penguatan Pengawasan dan Penyusunan RPPM untuk Kelestarian Mangrove

“Kalau untuk pajak restoran misalnya bisa langsung pakai QRIS, tapi untuk PBB agak berbeda. Karena setiap pembayaran harus jelas tercatat siapa pemilik objek pajaknya. Doakan semoga ke depan ada inovasi pembayaran biar semakin mudah lagi” paparnya.

Sebagai informasi, program penghapusan denda PBB berlaku hingga akhir Desember 2025. Syapriansyah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari beban tunggakan. Dengan kemudahan yang diberikan, pihaknya optimistis program ini akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Bontang.

“Ayo segera urus keringanan pembayaran denda mumpung lagi ada kesempatan. Dengan adanya kebijakan ini kan jadi meringankan wajib pajak tanpa dihantui denda,” tutupnya. (adv/bapendabontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Bapenda BontangKepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bontang SyapriansyahPajak Bumi dan BangunanPBBPenghapusan Denda PBB
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article PAD PPU PAD PPU Masih Kurus, Dana Transfer Pusat Malah Kena Cukur
Next Article Terminal Sungai Kunjang Samarinda Terminal Sungai Kunjang Samarinda Butuh Sentuhan Serius, Anggaran Jadi Penghalang
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
Bapenda Bontang
Bapenda Bontang Pariwara

Bapenda Bontang Ajak Warga Rebut Puluhan Juta Rupiah, Begini Syarat Content Creator Tax Competition 2025

Jalan Kubar-Mahulu
Diskominfo Kaltim Pariwara

Pemprov Kaltim Genjot Pembangunan Jalan Kubar–Mahulu, Geografis dan Akses Material jadi Kendala

Efisiensi APBD 2025
Diskominfo Kaltim Pariwara

Pemprov Kaltim Siapkan Skenario Efisiensi APBD 2025

Tarif Pajak Kaltim
Diskominfo Kaltim Pariwara

Tak Bebani Masyarakat, Tarif Pajak Kaltim Terendah se-Indonesia

Pembangunan Jembatan di Mahulu
Diskominfo Kaltim Pariwara

Dinas PUPR PERA Kaltim Rencanakan Pembangunan Jembatan di Mahulu

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved