Program penghapusan denda PBB yang dilaksanakan Bapenda Bontang ini berlaku hingga akhir Desember 2025.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang terus berupaya memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui program penghapusan denda PBB periode 2018-2024.
Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak, di mana wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja. Denda yang menunggak akan dihapuskan setelah dilakukan pengajuan resmi di Kantor Bapenda Bontang.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bontang, Syapriansyah, menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan denda PBB dibuat sederhana agar mudah diikuti oleh masyarakat. Ia menepis anggapan bahwa layanan penghapusan denda berjalan lambat. Menurutnya, kendala yang sempat terjadi beberapa waktu lalu bukan karena sistem, melainkan karena keterbatasan kasir di Bankaltimtara yang menimbulkan antrean.
“Cukup datang ke kantor Bapenda, mengisi formulir permohonan, lalu kami proses melalui aplikasi SISMIP. Setelah denda dihapuskan, wajib pajak bisa langsung melunasi pokok PBB-nya,” terangnya.
Untuk menghindari penumpukan, Syapriansyah menyarankan agar masyarakat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran PBB yang sudah tersedia. Setelah denda dihapuskan di kantor, pembayaran pokok bisa dilakukan melalui lokapasar atau toko online seperti Tokopedia, Dana, hingga layanan perbankan.
Saat ini, Bapenda Bontang sudah bekerja sama dengan marketplace dan Bankaltimtara agar wajib pajak bisa membayar di mana saja, tanpa harus datang ke kantor. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP), lalu transaksi bisa dilakukan secara online.
Bukti pembayaran juga tercatat otomatis di sistem, meski masyarakat tetap bisa mencetak tanda lunas di kantor Bapenda bila diperlukan. Meski begitu, Syapriansyah mengakui masih ada keterbatasan, salah satunya terkait integrasi pembayaran dengan QRIS. Sistem ini belum bisa dioptimalkan untuk PBB karena kesulitan mencatat nomor objek pajak.
“Kalau untuk pajak restoran misalnya bisa langsung pakai QRIS, tapi untuk PBB agak berbeda. Karena setiap pembayaran harus jelas tercatat siapa pemilik objek pajaknya. Doakan semoga ke depan ada inovasi pembayaran biar semakin mudah lagi” paparnya.
Sebagai informasi, program penghapusan denda PBB berlaku hingga akhir Desember 2025. Syapriansyah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari beban tunggakan. Dengan kemudahan yang diberikan, pihaknya optimistis program ini akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Bontang.
“Ayo segera urus keringanan pembayaran denda mumpung lagi ada kesempatan. Dengan adanya kebijakan ini kan jadi meringankan wajib pajak tanpa dihantui denda,” tutupnya. (adv/bapendabontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi