Masyarakat perlu memahami bahwa menebang pohon mangrove sembarangan merupakan tindakan melawan hukum. Jika menebang, diwajibkan menanam kembali untuk mengganti pohon yang sudah ditebang.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyoroti penebangan pohon mangrove yang dilakukan tanpa ijin dan ketentuan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Ia mengatakan, aturan menebang pohon mengrove perlu disosialisasikan secara lebih masif kepada masyarakat. Sebab, menurut pria yang akrab disapa Andi Faiz itu, perilaku tersebut dilakukan masyarakat karna kurang memahami manfaat pohon mangrove bagi lingkungan.
“Masyarakat perlu diedukasi, bahwa mangrove itu memiliki manfaat yang baik bagi lingkungan,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, Kamis (22/8/2024).
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menjelaskan, terlepas dari perlunya edukasi, masyarakat juga perlu memahami bahwa menebang pohon mangrove sembarangan merupakan tindakan melawan hukum.
Baca Juga
Masyarakat yang menebang tanpa ijin dan alasan yang jelas dapat terkena pidana. Jika menebang pohon mangrove, pihak yang menebang diwajibkan menanam kembali untuk mengganti pohon yang sudah ditebang.
“Jadi harus tanam ganti, ini saya rasa masih kurang dipahami oleh masyarakat,” kata dia.
Maka dari itu, ia meminta pemerintah mulai dari dinas terkait, kelurahan, hingga ke RT agar dapat melakukan pemberian edukasi bagi masyarakat terkait hal tersebut.
Baca Juga
“Jangan sampai nanti masyarakat yang dilaporkan menebang sembarangan karena mereka tidak paham,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi