Kebijakan ASN wajib konsumsi beras lokal merupakan bentuk dukungan kesejahteraan petani daerah dan memperkuat ketahanan pangan lokal.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyambut positif kebijakan yang mewajibkan konsumsi beras lokal. Program ini dinilai sebagai langkah nyata, dalam mendukung kesejahteraan petani daerah sekaligus memperkuat ketahanan pangan lokal.
Salah satu ASN dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab PPU, Julisa, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk nyata dukungan ASN terhadap para petani.
“Dengan adanya pasar tetap dari ASN, petani jadi lebih percaya diri menghadapi musim panen,” tuturnya.
Kewajiban pembelian beras lokal dilakukan melalui sistem pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) oleh bendahara masing-masing unit kerja. ASN diwajibkan membeli minimal 5 kilogram beras lokal setiap bulan. Produk ini dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka.
Davindo, ASN PPPK di Setkab PPU, juga menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, konsumsi beras lokal bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bagian dari semangat pemberdayaan petani.
“Kalau bukan kita yang dukung beras dari petani kita sendiri, siapa lagi?,” ujarnya.
Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah Bupati PPU Mudyat Noor, secara resmi meluncurkan produk beras lokal “Benuo Taka”. Dalam peluncuran tersebut, Ia menyerukan agar ASN menjadi pelopor konsumsi produk lokal.
Baca Juga
“Kita ingin hasil pertanian lokal terserap maksimal. ASN harus berada di barisan depan gerakan ini,” tegas bupati.
Dengan dukungan ASN, Mudyat berharap, program ini mampu meningkatkan kesejahteraan petani.
“Sekaligus memperkuat fondasi kemandirian pangan daerah,” tutupnya. (Adv/diskominfoppu/nah)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari