Bambang Cipto Mulyono menyarankan agar pengangkatan kepala sekolah dapat dilakukan berdasarkan dua kriteria, yaitu dari guru penggerak maupun guru non-penggerak, namun dengan persyaratan yang lebih ketat.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Ramai beberapa hari lalu, pernyataan Abdul Mu’ti, selalu Kepala Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang diposting oleh akun @Guru Meltek melalui Reels Facebooknya, terkait pengangkatan kepala sekolah diperbolehkan bukan dari guru penggerak.
Sehingga, pernyataan itu menuai berbagai komentar dari para netizen untuk menanggapi hal tersebut, ada yang menyatakan sepakat maupun tidak. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Bambang Cipto Mulyono menyatakan, sangat sepakat terkait pengangkatan kepala sekolah bukan dari guru penggerak.
“Dari awal saya sudah menyampaikan ke teman-teman di kementerian untuk pengangkatan kepala sekolah tidak harus dari guru penggerak. Karena menjadi kepala sekolah, seseorang harus punya pengalaman manajerial yang kuat, gitu loh,” tegasnya saat ditemui Akurasi.id, Senin (25/11/2024).
Bambang menyarankan agar pengangkatan kepala sekolah dapat dilakukan berdasarkan dua kriteria, yaitu dari guru penggerak maupun guru non-penggerak, namun dengan persyaratan yang lebih ketat.
“Kalau dari guru penggerak saja kurang pas lah, boleh dari guru penggerak tapi ditambah pengalaman lain, mungkin itu saya setuju,” tambahnya.
Menurutnya, perlu dilakukan pembenahan yang lebih baik pada progam guru penggerak. Sehingga, kata dia, tidak perlu perubahan yang lebih besar karena cukup pada beberapa bagian-bagian penting pada programnya saja.
“Beberapa yang kurang dapat diperbaiki. Agar tidak memakan biaya yang lebih besar,” tutupnya. (adv/disdikbudbontang/dh/uci)
Penulis: Dhion
Editor: Suci Surya Dewi