Bapenda Bontang menegaskan pajak parkir bukan semata kewajiban, melainkan juga bentuk kontribusi pelaku usaha terhadap pembangunan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang tengah mendorong lahirnya regulasi pajak parkir untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Pasalnya, hingga saat ini regulasi khusus terkait kewajiban pajak bagi pemilik usaha yang memberikan parkir gratis belum tersedia.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Supriansyah, melalui Kepala Sub Bidang Pendataan Bapenda Bontang, Husain, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan melakukan penagihan pajak.
Menurutnya, setiap langkah penarikan pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kalau kami langsung meminta pembayaran pajak tanpa aturan, tentu akan dipertanyakan. Harus ada regulasi dulu, baru bisa diterapkan,” ujarnya, belum lama ini.
Selama ini, sejumlah minimarket besar seperti Indomaret dan Alfamart memang menyediakan fasilitas parkir gratis. Namun, kata Husain, mekanisme resmi yang mewajibkan pembayaran pajak parkir dari usaha semacam itu masih belum ada. Beberapa pelaku usaha bahkan ada yang membayar secara sukarela, sementara lainnya menunggu aturan resmi pemerintah.
Kondisi serupa juga terlihat di pusat perbelanjaan baru seperti Tomorrow Mall. Pusat perbelanjaan ini memiliki lahan parkir bersama dengan tenant besar seperti Pizza Hut, KFC, dan Richeese.
Menurut Bapenda Bontang, pola pengelolaan parkir bersama tersebut justru bisa menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang potensial, jika ada regulasi yang jelas.
Bapenda Bontang menegaskan, pajak parkir bukan semata kewajiban, melainkan juga bentuk kontribusi pelaku usaha terhadap pembangunan. Dengan adanya regulasi, diharapkan seluruh pihak dapat memahami pentingnya membayar pajak sesuai aturan.
“Sekecil apa pun kontribusinya, bahkan hanya Rp1.000 per kendaraan, itu tetap berarti bagi pembangunan Kota Bontang,” tutupnya. (adv/bapendabontang/div/uci)
Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Suci Surya Dewi