Bapenda Bontang Jalankan Program Pembebasan PBB-P2 Hingga Akhir Tahun

Suci Surya
866 Views
Kepala Bapenda Bontang Syahruddin. (Dok. Akurasi.id)

Jika masyarakat memiliki beban tunggakan pajak PBBP2 periode 2018 hingga 2024, maka dapat mengurus ke Kantor Bapenda Bontang

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang memberlakukan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBBP2). Diketahui program ini berlaku hingga akhir 2025 ini.

Kepala Bapenda Bontang Syahruddin memaparkan sasaran yang dibebaskan yakni tunggakan pajak PBBP2 periode 2018 hingga 2024. Dia mengumumkan jika masyarakat memiliki beban tunggakan pada periode tersebut, maka dapat mengurus ke Kantor Bapenda Bontang yang terletak di Jalan MH Thamrin (depan Ramayana, Red.), Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

“Kami sudah umumkan di media sosial kami sejak 13 Agustus lalu,” ungkapnya saat ditemui wartawan (14/8/2025).

Namun adapun persyaratan yang dibutuhkan masyarakat untuk mengajukan keringanan ini yakni mengajukan surat permohonan pembebasan sanksi administrasi PBBP2. Lalu apabila permohonan dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa dengan format yang juga disediakan di Kantor Bapenda Bontang.

“Sertakan juga foto kopi KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa, dan SPPT pemberi kuasa,” ucapnya.

Sebagai informasi, pembayaran pajak PBBP2 bisa langsung dilakukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau melalui berbagai pelayanan pembayaran yang telah tersedia. Sehingga memudahkan wajib pajak dalam melunasi tunggakan.

“Kadang kami juga buka pelayanan di setiap kelurahan dan pastinya diumumkan. Masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak di sana,” tutupnya. (adv/bapendabontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *