Program penghapusan denda PBB yang dilaksanakan Bapenda Bontang ini juga bekerja sama dengan marketplace seperti Tokopedia dan Dana, serta Bankaltimtara.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kabar baik bagi warga Bontang karena Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan bagi masyarakat, khususnya wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Mulai tahun ini, denda tunggakan PBB periode 2018 hingga 2024 resmi dihapuskan. Dengan demikian, warga cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025, memberi waktu panjang bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bontang Syapriansyah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan stimulus sekaligus mempermudah warga. Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak hanya perlu mengajukan surat permohonan pembebasan denda. Format surat sudah disediakan di Kantor Bapenda Bontang.
Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib pajak harus menyiapkan surat kuasa dan melampirkan fotokopi KTP pemberi serta penerima kuasa, beserta fotokopi SPPT PBB.
“Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat. Jadi cukup bayar pokok PBB, untuk dendanya kami hapuskan. Syaratnya juga gampang, cukup ajukan permohonan di Kantor Bapenda Bontang,” ujarnya.
Syapriansyah menegaskan mekanisme ini tidak rumit. Setelah pengajuan diterima, pihaknya akan memproses penghapusan denda melalui sistem aplikasi pajak. Selain di kantor, masyarakat juga diberi keleluasaan untuk membayar pokok pajak melalui berbagai kanal.
Sebab Bapenda Bontang telah bekerja sama dengan marketplace seperti Tokopedia dan Dana, serta Bankaltimtara. Dengan begitu, setelah denda dihapuskan Bapenda Bontang, warga bisa melakukan pembayaran di rumah atau di mana saja.
“Bukti pembayaran otomatis tercatat di sistem kami. Kalau ingin cetak bukti fisik, silakan datang ke kantor, tapi sebenarnya semua sudah terdokumentasi,” terang Syapriansyah.
Diharapkan program ini bisa mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi beban warga yang selama ini menunggak. Dengan adanya keringanan, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran.
Program penghapusan denda PBB ini juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas penerimaan, tanpa membebani masyarakat. Dengan waktu hingga akhir 2025, warga Bontang diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat berakhir.
“Stimulus ini jadi kesempatan baik bagi warga untuk membayar kewajiban pajaknya. Nanti setelah denda terbayar, semoga kesadaran untuk membayar PBB tepat waktu bisa lebih meningkat,” pungkasnya. (adv/bapendabontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi