Dengan kebijakan ini, Bapenda Bontang berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, adil, dan taat aturan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menegaskan sikapnya untuk tidak memungut pajak dari usaha-usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman publik, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pajak daerah hanya berlaku bagi pelaku usaha yang legal dan taat aturan.
Kepala Bapenda Bontang, Syahruddin, menjelaskan pungutan pajak terhadap usaha ilegal justru dapat menimbulkan polemik. Pasalnya, pembayaran pajak bisa ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi bagi usaha yang sebenarnya melanggar aturan.
“Misalnya ada tempat hiburan seperti club atau diskotik, karena tidak berizin di Bontang, kami tidak akan melakukan pungutan pajak. Karena kalau kami pungut, mereka bisa menganggap usahanya sudah dilegalkan. Itu bahaya,” ujarnya.
Menurutnya, pungutan pajak harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan perizinan. Oleh karena itu, usaha yang belum memiliki izin atau masih berstatus ilegal terlebih dahulu harus melalui proses penertiban dan pembinaan dari instansi teknis terkait. Setelah memiliki legalitas usaha, barulah mereka dapat menjadi subjek pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Syahruddin mengakui, praktik usaha ilegal berpotensi menurunkan penerimaan daerah. Sebab, banyak aktivitas ekonomi yang berjalan di lapangan tetapi tidak masuk ke dalam basis pajak. Meski demikian, dinasnya memilih langkah hati-hati demi menjaga kepastian hukum.
“Memang ada potensi penerimaan yang hilang, tapi prinsip kami izin tetap terdepan. Baru setelah itu, ekstensifikasi pajak bisa dilakukan,” katanya.
Dampak usaha ilegal tidak hanya pada PAD, tetapi juga berimbas pada persaingan tidak sehat dengan usaha-usaha legal. Pelaku usaha yang taat aturan diwajibkan membayar pajak dan mengurus perizinan, sementara usaha ilegal bisa beroperasi tanpa beban. Hal inilah yang mendorong pemerintah memperkuat koordinasi dengan dinas teknis serta aparat penegak hukum untuk menekan praktik serupa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak hanya mengedepankan aspek penertiban, tetapi juga memberikan ruang pembinaan bagi usaha yang belum mengantongi izin. Melalui program kemudahan perizinan dan pendampingan usaha, pelaku yang mau bertransformasi menjadi legal akan difasilitasi.
Dalam praktiknya, Bapenda Bontang juga bersinergi dengan Satpol PP dan dinas teknis lainnya dalam hal penertiban. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Kalau menyangkut penindakan, itu ada di Satpol PP. Kami hanya fokus pada objek pajak yang sudah memiliki izin. Jadi sinergi ini harus berjalan supaya jelas mana yang harus ditertibkan, mana yang bisa masuk ke basis pajak,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, Bapenda Bontang berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, adil, dan taat aturan. Selain melindungi pelaku usaha legal, sikap tegas pemerintah juga menjadi pesan kuat bagi para pelaku usaha ilegal agar segera mengurus izin dan beroperasi sesuai regulasi.
“Tujuan kami bukan semata-mata mengejar pajak. Lebih penting dari itu adalah menciptakan kepastian hukum dan pendapatan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (adv/bapendabontang/cha/uci)
Penulis Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi