Bapenda Bontang Tegaskan Wacana Pajak Konten Kreator Tidak Berpengaruh Langsung ke Daerah

Suci Surya
791 Views

Syahruddin menegaskan bahwa fokus Bapenda Bontang saat ini tetap pada optimalisasi 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangannya.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin menekankan wacana pemerintah pusat terkait penerapan pajak bagi konten kreator tidak akan berpengaruh langsung terhadap pajak daerah. Hal ini disampaikan setelah ramainya pembahasan di media sosial mengenai rencana kebijakan pajak terhadap pelaku ekonomi digital, khususnya para konten kreator.

Menurut Syahruddin, pajak yang ramai diperbincangkan belakangan ini lebih mengarah pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Aturan yang berlaku tidak memengaruhi pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kota maupun kabupaten.

“Kan baru-baru ini ada statement di sosial media, konten kreator bakal dikenakan pajak. Itu mungkin PPN ya, bukan pajak daerah. Kalau konten kreator itu mungkin Pajak Pertambahan Nilai. Kalau di daerah, pajaknya sudah jelas, ada 11 komponen pajak saja, tidak ada tambahan baru,” jelasnya.

Dia menegaskan, kebijakan pajak konten kreator itu tidak serta-merta menambah beban pajak di daerah. Pemerintah daerah hanya mengelola pajak yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, hingga pajak penerangan jalan.

Meski demikian, Syahruddin tidak menampik bahwa jika kebijakan pajak konten kreator benar-benar diterapkan di tingkat nasional, daerah juga berpotensi merasakan manfaat melalui skema bagi hasil pajak. Selama ini, sebagian penerimaan dari pajak pusat, termasuk PPN dan Pajak Penghasilan (PPh), dibagikan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).

“Jadi tidak berpengaruh langsung ke daerah. Tetapi kalau memang di Bontang banyak konten kreator, nanti ketika dipungut oleh pusat, akan ada bagi hasilnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan bagaimana pola bagi hasil pajak dari pemerintah pusat selama ini sudah berjalan, termasuk bagi hasil dari pajak penghasilan maupun pajak lain yang menjadi kewenangan nasional. Hal ini, menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan di daerah.

Di sisi lain, Syahruddin menegaskan bahwa fokus Bapenda Bontang saat ini tetap pada optimalisasi 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah kota, menurutnya, tidak bisa serta-merta menambah jenis pajak baru tanpa regulasi dari pusat.

“Kalau pajak daerah, sudah ada aturannya, dan kita hanya mengelola yang ada. Jadi tidak ada tambahan baru. Tugas kita bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Bontang, agar penerimaan bisa optimal, dan pembangunan kota bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Terkait isu pajak konten kreator, Syahruddin mengajak masyarakat untuk tidak salah persepsi. Ia mengingatkan bahwa apapun bentuk pungutan pajak baru akan melalui kajian dan keputusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan aturan yang ditetapkan dan memastikan bahwa hasilnya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sekali lagi, ini masih wacana, belum ada penetapan. Apapun kebijakan pusat, tentu akan kita dukung karena nanti juga berdampak ke daerah,” pungkasnya. (adv/bapendabontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }