Kepala Bapenda Bontang Syahruddin menekankan penerapan teknologi Lidar bukanlah bentuk kenaikan tarif PBB. Tarif tetap berada di kisaran 0,1-0,2 persen, sama seperti sebelumnya.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mulai menerapkan teknologi Light Detection and Ranging (Lidar) untuk memperkuat basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Inovasi ini membuka peluang besar bagi daerah untuk melakukan perluasan pajak, khususnya dengan menjaring obejk-objek yang selama ini belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Kepala Bapenda Bontang, Syahruddin, menjelaskan langkah ini merupakan hasil kerja sama dengan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). Teknologi Lidar memungkinkan pemetaan objek pajak secara lebih akurat dengan memanfaatkan pemotretan udara dan pemetaan tiga dimensi.
“Selama ini, data SPT PBB kita masih banyak yang kurang valid. Jadi adanya Lidar bisa deteksi setiap rumah, tanah, dan bangunan akan dipetakan sesuai kondisi riil. Hasil ini akan menjadi dasar validasi sekaligus menambah cakupan wajib pajak baru,” jelasnya.
Uji coba pemetaan sudah dilakukan di tiga kelurahan, yakni Bontang Baru, Api-Api, dan Loktuan. Terdapat tambahan luas lahan lebih dari 1 juta meter persegi dibanding data yang tersimpan di SPT PBB sebelumnya.
Perbedaan data tersebut menunjukkan banyak tanah maupun bangunan di Bontang yang belum tercatat sebagai objek pajak. Dengan adanya temuan ini, potensi penerimaan daerah dari sektor PBB dinilai bisa meningkat signifikan tanpa harus menaikkan tarif yang berlaku.
“Banyak tanah kosong yang sudah jadi bangunan, atau rumah yang dulu hanya satu lantai ternyata sudah dua lantai. Semua itu terekam jelas melalui Lidar. Inilah yang menjadi dasar perluasan pajak,” tambahnya.
Meski teknologi Lidar menghasilkan data yang detail, pemerintah tidak serta-merta langsung menetapkan nilai pajak baru. Ada tahapan konfirmasi yang harus dilalui bersama wajib pajak, untuk memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Syahruddin juga menekankan bahwa penerapan teknologi Lidar bukanlah bentuk kenaikan tarif PBB. Tarif tetap berada di kisaran 0,1-0,2 persen, sama seperti sebelumnya. Begitu pula dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak mengalami kenaikan sejak terakhir diperbarui pada 2018-2019.
“Proses ini bukan serta-merta untuk menaikkan beban pajak masyarakat. Yang kita lakukan adalah validasi. Setiap perubahan akan dikonfirmasi kepada wajib pajak, supaya transparan dan tidak menimbulkan keberatan,” tegasnya.
Temuan selisih luas memberi peluang besar bagi Bontang untuk memperluas basis pajak. Artinya, pemerintah bisa mengoptimalkan penerimaan daerah dengan menjaring lebih banyak objek pajak baru, daripada membebani wajib pajak lama dengan tarif yang lebih tinggi.
Dia menargetkan pemetaan berbasis Lidar akan diperluas ke seluruh kelurahan di Bontang secara bertahap. Pada 2026, validasi diprioritaskan untuk Kecamatan Bontang Barat, sebelum kemudian merambah ke wilayah lainnya.
Dengan penerapan teknologi ini, diharapkan Bontang tidak hanya memiliki data PBB yang lebih valid, tetapi juga bisa menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk jangka panjang.
“Kalau objek pajak yang baru bisa masuk, maka penerimaan akan bertambah tanpa harus menaikkan tarif. Prinsipnya, lebih baik banyak yang terakomodasi dengan nilai yang sesuai, daripada sedikit tapi bebannya berat,” pungkasnya. (adv/bapendabontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi