Apabila pajak lewat jatuh tempo dan belum dilakukan pembayaran, Bapenda Bontang akan segera menerbitkan surat tagihan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini diambil untuk memastikan target penerimaan pajak tercapai sesuai perencanaan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Bontang Giri Agung L menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberian sanksi administratif dan pengiriman surat tagihan kepada para penunggak.
“Kalau tidak taat membayar pajak, dan ada penunggakan, kami akan surati dan kenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pokok pajak yang terutang. Hal ini sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Wali Kota,” ujarnya saat ditemui Akurasi.id di Kantor Bapenda Bontang, Kamis (12/6/2025).
Untuk diketahui, denda ini akan dihitung secara akumulatif, maksimal hingga 24 bulan keterlambatan. Dia menjelaskan bahwa penanganan tunggakan pajak disesuaikan dengan jenis kewajiban pajaknya.
Pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jatuh tempo pembayaran umumnya ditetapkan pada tanggal 29 setiap tahun. Sedangkan untuk pajak jenis bulanan, seperti pajak restoran, hotel, hiburan, atau parkir, wajib pajak diberi waktu hingga 30 hari setelah masa pajak berakhir.
Apabila lewat jatuh tempo dan belum dilakukan pembayaran, Bapenda Bontang akan segera menerbitkan surat tagihan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku. Di samping penindakan, pihaknya juga menjalankan strategi pendekatan persuasif. Edukasi dan sosialisasi digencarkan kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya kewajiban membayar pajak.
“Kami harap agar tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat, sehingga dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan,” tutupnya. (adv/bapendabontang/div/uci)
Penulis: Diva Ramadhani P
Editor: Suci Surya Dewi