Pemprov Kaltim tengah melirik optimalisasi sejumlah sektor untuk peningkatan PAD, sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada dana transfer.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim mengurangi ketergantungan transfer dari pemerintah pusat. Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan, jika hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
“Sejak lama kita diarahkan gubernur, agar pemerintah provinsi tidak terlalu mengandalkan pendapatan transfer. Karena pendapatan transfer adalah pendapatan yang tidak bisa diprediksi, sejak lama kita mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” ujarnya di Samarinda.
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya pun akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa didapatkan dari beberapa sektor. Misalnya pajak alat berat yang tidak dibagi hasilkan dengan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, pemprov dapat meraup dana lebih banyak dari sisi ini.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah terdapat pengaturan baru mengenai pajak alat berat. Sebelumnya, pajak alat berat termasuk dalam komponen pajak kendaraan. Namun, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017, pajak tersebut dipisahkan dan ditetapkan sebagai jenis pajak yang berdiri sendiri dalam struktur pendapatan daerah.
Selain itu, pemerintah provinsi juga memperoleh bagian dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yakni pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan 25 persen hasilnya diserahkan kepada pemerintah provinsi.
Dikatakannya, apabila dilihat sesuai kewenangan pajak daerah di tingkat provinsi, pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur mencapai Rp10 triliun, dengan Rp8,4 triliun diantaranya bersumber dari pajak daerah.
Dengan rincian yang terdiri atas pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor Rp1,5 triliun, pajak bahan bakar Rp6 triliun, ditambah dengan pajak rokok, pajak air permukaan, serta pajak alat berat. Dengan demikian, Rp8,4 triliun PAD Kalimantan Timur berasal dari sektor pajak daerah.
Ismi menyebut, jika gubernur melihat sejumlah potensi pajak yang dapat dioptimalkan. Beberapa diantaranya berasal dari pajak bahan bakar, aset, serta sektor kemaritiman, khususnya jasa labuh dan jasa pandu di Sungai Mahakam.
Bahkan saat ini tim pemerintah provinsi tengah melakukan kajian terkait potensi tersebut. Adapun peluang optimalisasi PAD masih sangat besar, tetapi seluruhnya harus melalui mekanisme yang sah dengan payung hukum berupa peraturan daerah (perda).
“Selain itu, pemerintah juga terus mendorong penerapan digitalisasi dalam pembayaran pajak dan retribusi, guna mengurangi kebocoran sekaligus meningkatkan transparansi. Seluruh transaksi diwajibkan dilakukan secara non tunai,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari