Pemkab PPU Keluarkan Terobosan, Bayar Pajak dan Retribusi Lebih Mudah dengan Qris dan Virtual Account

Devi Nila Sari
3 Views
Pemkab PPU bersama Bankaltimtara luncurkan pembayaran pajak dan retribusi non tunai melalui Qris dan Virtual Account. (Dok Pemkab PPU)

Pemkab PPU keluarkan terobosan untuk mempermudah masyarakat dalam bayar pajak dan retribusi daerah secara non tunai. Dengan mengakses website pajak daerah penajam untuk mendapatkan kode QR hingga Virtual Account.

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan pembayaran pajak dan retribusi. Salah satunya, dengan mendorong pembayaran secara non tunai untuk mempermudah masyarakat.

Seperti yang dilakukan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Berkerjasama dengan Bankaltimtara dalam meluncurkan program pembayaran pajak dan retribusi secara non tunai melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Virtual Account. Bertempat di aula lantai I Kantor Bupati PPU, Senin (17/10/2022).

Untuk memperoleh kode QR maupun virtual account tersebut. Masyarakat PPU dapat membuka mengunjungi website www.pajakdaerahpenajam.com. Cukup dengan memasukkan NOP (Nomor Obyek Pajak) untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)/NTPD (Nomor Transaksi Penerimaan Daerah ).

Untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)/Nomor SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) untuk pajak lain/Nomor Dokumen untuk retribusi. Saat hendak melakukan pembayaran melalui kode QR maupun virtual account di situs web tersebut. Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat dapat pula mengecek status pelunasan pembayaran pajak di situs yang sama.

Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda PPU Tohar mengatakan, penggunaan QRIS dan virtual account memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi. Tanpa harus mengunjungi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU atau pun Bankaltimtara.

Bayar Pajak dan Retribusi Gunakan Qris dan Virtual Account Lebih Hemat Waktu

Hal ini dinilai sangat efektif dalam menghemat waktu, tenaga, maupun biaya. Karena, dapat melakukan pembayaran di mana pun dan kapan pun tanpa batasan ruang dan waktu.

“Kita bayangkan, untuk pajak PBB aja yang terendah masih lima belas ribu. Bayangkan kalau dari Babulu, dari Sepaku. Hanya ingin membayar pajak lima belas ribu datang ke Bapenda. Berapa kali lipat habisnya? Nah, oleh karena itu, kita sediakan sekarang fasilitas, kanal untuk bisa mengefektifkan daya guna ini sehingga sekian banyak mengurangi beban masyarakat,” ucap Tohar sebagaimana melansir laman resmi Pemkab PPU.

Selain itu, dengan adanya penggunaan sistem pembayaran digital melalui QRIS dan virtual account. Dapat meminimalisir kesalahan dalam proses pendataan pembayaran pajak oleh pegawai (human error).

Secara otomatis, rekap data pembayaran akan masuk ke dalam sistem saat masyarakat melakukan pembayaran. Di sisi lain, ia menyebut, adanya program ini dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah serta meringankan beban masyarakat dalam melakukan pembayaran.

“Saya meyakini bahwa tidak ada lagi kebocoran-kebocoran. Kadang-kadang kebocoran ini karena human error atau memang ya kesengajaan,” ucap Plt Bupati PPU Hamdam dalam kesempatan tersebut. (*/adv/diskominfokaltim/nis/dns)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *