Bebas Demo Pajak, Bapenda Bontang: Kebijakan Pro-Rakyat dan Relaksasi Denda Dinilai Tepat

Program relaksasi penghapusan denda yang dilaksanakan Bapenda Bontang bagi wajib pajak, dinilai memotivasi masyarakat untuk melunasi kewajibannya.
Suci Surya
905 Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Di tengah tren kenaikan tarif pajak yang kerap memicu aksi protes di berbagai daerah, Kota Bontang justru tampil dengan pendekatan berbeda. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil menjaga suasana aman dan kondusif dengan mengedepankan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Kepala Bapenda Bontang Syahruddin menuturkan salah satu kunci keberhasilan ini yakni keputusan untuk tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut bahkan diiringi dengan program relaksasi berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang tidak menunggak.

“Kami tidak menaikkan tarif, justru memberikan penghapusan denda untuk memotivasi masyarakat melunasi kewajibannya,” ujarnya, belum lama ini.

Kata Syahruddin, langkah ini terbukti efektif. Banyak warga yang sebelumnya enggan membayar karena terbebani denda, kini mereka berinisiatif melunasi pajaknya. Data Bapenda Bontang menunjukkan jumlah pembayaran PBB-P2 meningkat cukup signifikan sejak kebijakan tersebut diterapkan.

Menurut Syahruddin, orientasi pemerintah tidak hanya mengejar angka penerimaan, tetapi juga memastikan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Kebijakan ini menjadi daya pikat bagi masyarakat. Tujuannya memicu kesadaran agar mereka tidak ragu lagi membayar pajak,” ujarnya.

Ia menegaskan, memperluas dasar pajak wajib jauh lebih bermanfaat daripada menaikkan tarif yang hanya membebani sebagian pihak. Dengan kontribusi yang lebih merata, pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Kami lebih suka mendapatkan kontribusi dari banyak orang daripada menaikkan tarif untuk segelintir pihak. Ini mewujudkan kebijakan pajak yang presisi dan adil,” jelasnya.

Keberhasilan Bontang menjadi contoh nyata bahwa kebijakan pajak yang tepat sasaran tidak hanya meningkatkan pemenuhan masyarakat, tetapi juga memperkuat penerimaan daerah tanpa menimbulkan gejolak sosial.

“Kami akan terus menghadirkan kebijakan yang memudahkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak tumbuh bersama semangat membangun kota,” tutupnya. (adv/bapendabontang/div/uci)

Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana