Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
  • Kaltim
  • Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
  • Bontang
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bapenda BontangPariwara

Berikut Panduan Lengkap Pemungutan Pajak Daerah Sesuai Perwali Nomor 32 Tahun 2024

Suci Surya
By
Suci Surya
Published: 15 Mei 2025 | 17:38
28 Views
Bapenda Bontang
Penjelasan Sosialisasi Perwali oleh Ahmad Apandi sebagai narasumber dari Bapenda Bontang. (Diva/Akurasi.id)

Diketahui, jenis pemungutan pajak daerah terbagi menjadi dua. Pertama dipungut berdasarkan penetapan wali kota. Kedua, dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menggelar Sosialisasi bersama wajib pajak dari lintas sektor perhotelan, tempat hiburan, dan restoran di seluruh Kota Bontang. Pada sosialisasi ini menjelaskan kepada wajib pajak untuk memahami dan menerapkan Peraturan Wali kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Diketahui, jenis pajak terbagi menjadi dua. Pertama dipungut berdasarkan penetapan wali kota. Antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak Reklame, pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sedangkan kedua, dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. Antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Sarang Burung Walet.

Berdasarkan masa pajaknya, PBB-P2 dan Pajak Reklame selama 1 tahun kalender. Lalu Pajak Air Tanah, PBJT, MBLB, dan sarang burung walet selama 1 bulan kalender. Sedangkan BPHTB saat terjadi peralihan hak.

Baca Juga

Kedokteran Nuklir
Dinkes Kaltim Dorong Pemanfaatan Kedokteran Nuklir untuk Penanganan Kanker
Dinkes Kaltim Perkuat Deteksi Dini dan Pencegahan Kanker Perempuan
Kasus Kanker Meningkat, Gubernur Kaltim Akui Akses Kesehatan Belum Merata
IKN Buka Peluang Besar Pengembangan Kedokteran Nuklir di Kalimantan Timur

“Wajib pajak baik untuk pajak yang dipungut berdasarkan penetapan wali kota maupun berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak wajib mendaftarkan diri dan/objek pajaknya kepada kepala perangkat daerah yang membidangi pendapatan daerah,” ucap Ahmad Apandi, selaku narasumber dalam sosialisasi Bapenda Bontang tersebut.

Ahmad menjelaskan dalam pembukuan dan pencatatan, ketentuan wajib pajak tersebut wajib bagi usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar. Selain itu usaha di bawahnya dapat memilih antara pembukuan atau pencatatan.

“Selain itu, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan atau pembukuan wajib disimpan selama 5 tahun di Indonesia,” terangnya.

Baca Juga

Kedokteran Nuklir
Rudy Mas’ud: Kehadiran Kedokteran Nuklir jadi Kebanggaan bagi Kaltim
Bangunan Harus Sesuai Standar, Gubernur Kaltim Tekankan Pentingnya Sertifikasi
Rudy Mas’ud Ikuti Arahan Mendagri, Kurangi Seremoni dan Larang Flexing Pejabat
Seno Aji Dukung Arahan Mendagri: Stop Flexing, Pejabat Harus Turun ke Masyarakat

Diketahui, dalam perwali ini juga tertera penetapan dan pembayaran pajak. Dimana pajak ditetapkan lewat SKPD atau SPPT. Pembayaran dilakukan melalui SSPD, bisa secara tunai atau elektronik. Bahkan ada sanksi 1 persen per bulan untuk keterlambatan, maksimal 24 bulan.

“Jatuh tempo bervariasi tergantung jenis pajak,” ucapnya.

Sementara itu, pelaporan pajak dilakukan dengan mengisi SPTPD, maksimal 15 hari kerja setelah akhir masa pajak. Ahmad menjelaskan wali kota bisa memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak jika ada alasan sah, seperti keterbatasan ekonomi.

“Wali Kota bisa memberikan pengurangan atau pembebasan pajak. Misalnya terkena musibah bencana seperti kebakaran atau yang lainnya dan bersifat musibah,” tambahnya.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan secara tertulis. Tersedia fasilitas angsuran atau penundaan dengan bunga 0,6 persen per bulan.

Jika ada kesalahan dalam penetapan pajak, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan disertai dokumen pendukung. Jangka waktu pengajuan pembetulan maksimal 1 bulan setelah diterimanya surat ketetapan.

Baca Juga

UMKM Melek Hukum
DPPKUKM Kaltim Dorong UMKM Melek Hukum untuk Hadapi Persaingan
Cegah Cacingan, Dinkes Kaltim Beri Obat Gratis untuk Anak Sekolah
Soal Penolakan Transmigrasi di Paser, Wagub Kaltim Dorong Diskusi
Jelang HUT ke-26 Bontang, Bapenda Gelar Lomba Konten Kreator Pajak

Untuk diketahui, jenis tarif pajak antara lain:

  1. PBJT: 10–40 persen tergantung jenis jasa
    2. Pajak Reklame: 25 persen
    3. Air Tanah: 1–20 persen
    4. MBLB: 20 persen
    5. Sarang Walet: 5 persen
    6. PBB-P2: 0,1–0,2 persen tergantung NJOP
    7. BPHTB: 5 persen
    8. Opsen PKB dan BBNKB: sesuai ketentuan. (adv/bapendabontang/div/uci)

Penulis: Diva Ramadhani P
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Bapenda BontangKalimantan TimurKota BontangPanduan Lengkap Pemungutan Pajak DaerahPerwali Nomor 32 Tahun 2024
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Munas VII apeksi 2025 Sinergi Antar OPD Kota Bontang Bersinar di Munas VII APEKSI 2025
Next Article Pemkab PPU Teken MoU Strategis dengan UPN Veteran Yogyakarta Pemkab PPU Teken MoU Strategis dengan UPN Veteran Yogyakarta
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
Mahasiswa Unmul Ditahan
Diskominfo Kaltim Pariwara

Kunjungi Mahasiswa Unmul yang Ditahan, Wakil Gubernur Kaltim Pastikan Aman

Serangan Siber
Diskominfo Kaltim Pariwara

Diskominfo Kaltim Pastikan Serangan Siber Bisa Ditangani Cepat

Keamanan Informasi
Diskominfo Kaltim Pariwara

Diskominfo Kaltim Perkuat Keamanan Informasi dalam Transformasi Digital

Pembangunan Jalan Poros
Diskominfo Kaltim Pariwara

Gubernur Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Strategis

Pembangunan Jalan Poros
Diskominfo Kaltim Pariwara

Gubernur Kaltim Tegaskan Infrastruktur Fisik dan Digital Harus Berjalan Seiring

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved