Diketahui, jenis pemungutan pajak daerah terbagi menjadi dua. Pertama dipungut berdasarkan penetapan wali kota. Kedua, dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menggelar Sosialisasi bersama wajib pajak dari lintas sektor perhotelan, tempat hiburan, dan restoran di seluruh Kota Bontang. Pada sosialisasi ini menjelaskan kepada wajib pajak untuk memahami dan menerapkan Peraturan Wali kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Diketahui, jenis pajak terbagi menjadi dua. Pertama dipungut berdasarkan penetapan wali kota. Antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak Reklame, pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sedangkan kedua, dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. Antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Sarang Burung Walet.
Berdasarkan masa pajaknya, PBB-P2 dan Pajak Reklame selama 1 tahun kalender. Lalu Pajak Air Tanah, PBJT, MBLB, dan sarang burung walet selama 1 bulan kalender. Sedangkan BPHTB saat terjadi peralihan hak.
“Wajib pajak baik untuk pajak yang dipungut berdasarkan penetapan wali kota maupun berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak wajib mendaftarkan diri dan/objek pajaknya kepada kepala perangkat daerah yang membidangi pendapatan daerah,” ucap Ahmad Apandi, selaku narasumber dalam sosialisasi Bapenda Bontang tersebut.
Ahmad menjelaskan dalam pembukuan dan pencatatan, ketentuan wajib pajak tersebut wajib bagi usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar. Selain itu usaha di bawahnya dapat memilih antara pembukuan atau pencatatan.
“Selain itu, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan atau pembukuan wajib disimpan selama 5 tahun di Indonesia,” terangnya.
Diketahui, dalam perwali ini juga tertera penetapan dan pembayaran pajak. Dimana pajak ditetapkan lewat SKPD atau SPPT. Pembayaran dilakukan melalui SSPD, bisa secara tunai atau elektronik. Bahkan ada sanksi 1 persen per bulan untuk keterlambatan, maksimal 24 bulan.
“Jatuh tempo bervariasi tergantung jenis pajak,” ucapnya.
Sementara itu, pelaporan pajak dilakukan dengan mengisi SPTPD, maksimal 15 hari kerja setelah akhir masa pajak. Ahmad menjelaskan wali kota bisa memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak jika ada alasan sah, seperti keterbatasan ekonomi.
“Wali Kota bisa memberikan pengurangan atau pembebasan pajak. Misalnya terkena musibah bencana seperti kebakaran atau yang lainnya dan bersifat musibah,” tambahnya.
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan secara tertulis. Tersedia fasilitas angsuran atau penundaan dengan bunga 0,6 persen per bulan.
Jika ada kesalahan dalam penetapan pajak, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan disertai dokumen pendukung. Jangka waktu pengajuan pembetulan maksimal 1 bulan setelah diterimanya surat ketetapan.
Untuk diketahui, jenis tarif pajak antara lain:
- PBJT: 10–40 persen tergantung jenis jasa
2. Pajak Reklame: 25 persen
3. Air Tanah: 1–20 persen
4. MBLB: 20 persen
5. Sarang Walet: 5 persen
6. PBB-P2: 0,1–0,2 persen tergantung NJOP
7. BPHTB: 5 persen
8. Opsen PKB dan BBNKB: sesuai ketentuan. (adv/bapendabontang/div/uci)
Penulis: Diva Ramadhani P
Editor: Suci Surya Dewi