Jika pembangunan tak miliki persetujuan bangunan gedung, sanksi terberatnya yakni perintah pembongkaran bangunan gedung.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPMPTSP Bontang mengedukasi masyarakat terkait pentingnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Membangun atau memanfaatkan bangunan tanpa PBG bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berbagai sanksi administratif dapat dikenakan kepada pemilik atau pelaku pembangunan yang tidak memenuhi kewajiban PBG.
PBG yang sebelumnya dikenal dengan nama IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kini menjadi salah satu syarat utama dalam kegiatan pembangunan gedung. Fungsinya bukan hanya sekadar dokumen formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum, keselamatan, dan keteraturan tata ruang.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus menjelaskan pentingnya memiliki PBG sebelum memulai pembangunan atau renovasi gedung.
Baca Juga
“PBG ini bukan hanya untuk legalitas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap lingkungan, keselamatan pengguna bangunan, dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Jika tidak dipenuhi, sanksinya sangat jelas dan tegas,” ungkap Idrus.
Berikut daftar sanksi administratif yang bisa diterapkan apabila bangunan tidak memiliki PBG sesuai ketentuan yang berlaku:
- Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari pemerintah daerah kepada pemilik bangunan.
- Pembatasan Kegiatan Pembangunan: Pekerjaan pembangunan hanya boleh dilakukan sampai batas tertentu.
- Penghentian Sementara atau Tetap Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan: Proyek dapat dihentikan untuk sementara bahkan secara permanen.
- Penghentian Sementara atau Tetap Pemanfaatan Bangunan Gedung: Bangunan yang sudah berdiri bisa dilarang untuk digunakan.
- Pembekuan PBG: Jika PBG pernah terbit namun ditemukan pelanggaran, izin tersebut bisa dibekukan.
- Pencabutan PBG: Dalam kasus pelanggaran berat, PBG bisa dicabut sepenuhnya.
- Pembekuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi): Tanpa SLF, bangunan tidak dinyatakan layak digunakan.
- Pencabutan SLF Bangunan Gedung: SLF yang pernah terbit dapat dicabut, menandakan bangunan tidak layak pakai.
- Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung: Ini adalah tindakan paling akhir dan tegas yakni bangunan bisa dibongkar paksa oleh pemerintah.
Idrus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bontang untuk tidak menyepelekan pentingnya proses perizinan, khususnya dalam hal pembangunan gedung. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas digital untuk mempermudah proses pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Baca Juga
“Kami siap memfasilitasi seluruh proses pengurusan PBG, mulai dari sosialisasi, pendampingan teknis, hingga pengurusan melalui sistem digital. Jangan menunggu sampai disanksi, mari bangun dengan tertib dan taat aturan,” tegasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi