BKAD PPU Pastikan Anggaran Gaji PPPK Sudah Dialokasikan

Devi Nila Sari
4 Views
Kepala BKAD PPU, Muhajir, usai diwawancarai. (Nelly Agustina/Akurasi.id)

BKAD PPU pastikan sudah alokasikan anggaran gaji untuk PPPK. Sementara terkait kapan pembayarannya, menjadi ketentuan BKPSDM.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan, anggaran untuk penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah dialokasikan. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala BKAD PPU, Muhajir.

“Nanti didiskusikan dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia) PPU terkait waktunya, yang pasti telah kami alokasikan untuk penggajian PPPK-nya,” tuturnya, Jumat (2/5/2025).

Menurut Muhajir, perhitungan anggaran gaji PPPK telah disiapkan secara menyeluruh, mulai dari waktu terbitnya surat keputusan (SK) hingga akhir tahun. Nominal gaji yang diterima pun mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan golongan masing-masing pegawai.

“Intinya perhitungannya sudah disiapkan. Kita hitung mulai dari start SK sampai akhir tahun. Angkanya sesuai ketentuan yang ada dan tergantung golongan. Kalau rata-rata sarjana, ya sekitar Rp4 juta. TPP-nya (tambahan penghasilan pegawai) berlaku sama dengan ASN pada umumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, dasar hukum penggajian PPPK sudah jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga menyebutkan, data golongan pegawai PPPK dapat dilihat melalui BKPSDM PPU.

“Dasarnya jelas, UU ASN menyebut hak PPPK sama. Gajinya harus diterima sebagaimana mestinya. Kelihatan di BKPSDM ada golongan dari SMA,” tutupnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mendorong percepatan pengangkatan PPPK di berbagai daerah guna mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor layanan publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, Pemkab PPU telah merencanakan pelantikan PPPK pada Juni mendatang.  (Adv/diskominfoppu/nah)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *