Ke depan, DPMPTSP bersama OPD terkait akan terus menyisir wilayah-wilayah lain untuk memastikan tidak ada lagi iklan rokok di seluruh penjuru Bontang.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus memperkuat langkah konkret dalam mewujudkan Bontang sebagai kota sehat dan layak anak. Salah satu komitmen tersebut diwujudkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melakukan penertiban iklan rokok di ruang publik. Namun, dalam prosesnya, sejumlah hambatan teknis di lapangan turut menjadi perhatian.
Jabatan Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP Bontang Isma Istihari menjelaskan bahwa penertiban iklan rokok khususnya pada media neon sign memiliki tantangan tersendiri. Beberapa papan reklame berbentuk neon sign, terutama yang berukuran besar, tidak bisa diturunkan begitu saja oleh tim DPMPTSP karena risiko kerusakan struktur dan peralatan.
“Kendala yang kita hadapi sekarang yaitu neon sign iklan rokok. Itu tidak bisa langsung kami turunkan, karena kalau kami yang bongkar, kemungkinan besar akan rusak. Sementara kalau pihak vendornya sendiri yang menurunkan, mereka tahu teknisnya dan bisa memindahkannya ke tempat lain yang masih membolehkan iklan rokok,” ujar Isma saat ditemui pada Senin (23/6/2025).
Ia menyebutkan dua titik utama yang saat ini masih menunggu penurunan neon sign oleh pihak vendor, yakni di belokan Jalan Flores setelah lampu merah RSUD dan di turunan Jalan Tembus PKT, tepatnya di Jalan Pupuk Raya.
“Kami sudah beri waktu satu minggu kepada vendor untuk menurunkan iklan tersebut. Kalau tidak ada tindak lanjut, tentu akan kami evaluasi kembali dan berkoordinasi dengan Satpol PP atau OPD teknis lainnya,” tegas Isma.
Langkah memberikan waktu kepada vendor ini menurutnya bukan bentuk kelonggaran, namun bagian dari pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan kerusakan properti dan potensi sengketa.
“Karena papan itu milik mereka, dan kalau rusak saat kita bongkar, nanti muncul masalah baru. Jadi lebih baik mereka yang turunkan sendiri, toh itu bagian dari tanggung jawab mereka,” tambahnya.
DPMPTSP Bontang juga membuka opsi bagi pemilik neon sign iklan rokok untuk memindahkan papan reklamenya ke kota lain yang masih memperbolehkan promosi produk tembakau. Hal ini sesuai dengan semangat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang yang telah menyatakan seluruh ruang publik bersih dari promosi rokok sejak moratorium iklan rokok diberlakukan tahun 2022 lalu.
Isma menyampaikan bahwa langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya besar untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan aman untuk tumbuh kembang anak. Ke depan, DPMPTSP bersama OPD terkait akan terus menyisir wilayah-wilayah lain untuk memastikan tidak ada lagi iklan rokok di seluruh penjuru Bontang.
Melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk dukungan masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha, pihaknya optimis Bontang akan menjadi contoh kota yang serius menegakkan regulasi demi kesehatan warganya, terutama generasi muda.
“Kita ingin memastikan bahwa Bontang benar-benar menjadi kota yang bebas dari iklan rokok. Bukan hanya di spanduk atau baliho biasa, tapi juga di neon sign dan bentuk-bentuk reklame lainnya,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi