Bontang Buktikan Relaksasi Denda Pajak Dongkrak Penerimaan Daerah

Dengan memberikan penghapusan denda, Pemerintah Kota Bontang menciptakan insentif positif agar warga lebih ringan menunaikan kewajiban pajaknya.
Suci Surya
888 Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang berhasil membuktikan bahwa kebijakan pro-rakyat dapat berjalan seiring dengan peningkatan pendapatan daerah. Program relaksasi denda pajak yang diterapkan sepanjang tahun ini malah memicu jumlah wajib pajak yang melunasi tunggakan mereka.

Kepala Bapenda Bontang Syahruddin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari pemahaman Bapenda terhadap tantangan masyarakat. Di mana denda pajak kerap menjadi penghalang untuk melunasi kewajiban. Maka dengan memberikan penghapusan denda, pemerintah menciptakan insentif positif agar warga lebih ringan menunaikan kewajiban pajaknya.

“Tujuannya untuk mendorong masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena terbebani denda. Hasilnya sangat positif, terjadi kenaikan jumlah pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang signifikan,” ujarnya, belum lama ini.

Langkah ini, menurut Syahruddin menjadi bukti pendekatan baru dalam pengelolaan pajak daerah. Alih-alih menaikkan tarif yang berpotensi menekan sebagian kecil masyarakat, pemerintah memperluas basis wajib pajak melalui pendekatan persuasif dan empatik.

“Kami lebih suka mendapatkan kontribusi dari banyak orang dibandingkan membebankan tarif tinggi pada segelintir wajib pajak. Prinsipnya, pajak harus presisi dan merata,” jelasnya.

Relaksasi denda tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat pun dapat menanggapi pajak secara positif karena merasa dihargai dan dimudahkan. Sementara dari sisi pemerintah daerah memperoleh tambahan penerimaan untuk mendukung pembangunan.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pengelolaan pajak yang berpihak kepada masyarakat mampu menciptakan iklim yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Syahruddin menegaskan bahwa target penerimaan daerah dapat tercapai tanpa harus membebani warganya.

Dengan komitmen terhadap transparansi dan inovasi, kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam merancang strategi peningkatan pendapatan yang adil dan efektif.

“Ini bukti bahwa kebijakan yang pro-rakyat justru bisa menguntungkan semua pihak,” tegas Syahruddin. (adv/bapendabontang/div/uci)

Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana