Kawasan Bontang Lestari menjadi satu-satunya lokasi yang relatif masih kosong dan memungkinkan untuk dikembangkan sebagai pusat industri dan permukiman baru.
Kaltim.akurasi.id, Bontang — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai memetakan arah pengembangan perizinan jangka panjang sebagai langkah strategis menghadapi terbatasnya ruang kota. Dalam hal ini, kawasan Bontang Lestari diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan baru, khususnya dalam pengembangan kawasan industri dan permukiman.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus menjelaskan bahwa meskipun secara potensi daerah Kota Bontang memiliki daya tarik investasi tinggi, keterbatasan lahan menjadi tantangan nyata dalam jangka panjang.
Dia menyebut, terkait target perizinan jangka panjang, tantangan utama yang mereka hadapi yaitu keterbatasan lahan. Kata dia, Bontang memang daerah yang potensial, namun wilayahnya kecil. Satu-satunya yang bisa diperluas hanya di Bontang Lestari.
“Itu pun sangat terbatas karena sebagian besar kawasan lainnya sudah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Kaltim Industrial Estate (KIE),” ujar Idrus.
Menurutnya, kawasan Bontang Lestari menjadi satu-satunya lokasi yang relatif masih kosong dan memungkinkan untuk dikembangkan sebagai pusat industri dan permukiman baru. Karena itu, seluruh rencana pembangunan jangka panjang Kota Bontang diarahkan ke wilayah ini, termasuk perizinan investasi dan tata ruang.
“Kenapa Bontang Lestari? Karena arah lain sudah tidak memungkinkan. Sebelah selatan berbatasan langsung dengan Kutai Timur, kalau digeser ke barat itu Kukar. Satu-satunya yang paling rasional untuk pengembangan daerah Bontang Lestari,” lanjutnya.
Idrus juga memprediksi bahwa dalam 10-20 tahun ke depan, populasi dan aktivitas ekonomi di Bontang Lestari akan tumbuh signifikan. Hal ini akan mendorong permintaan terhadap izin usaha, pembangunan infrastruktur, dan penyediaan fasilitas umum. Oleh karena itu, DPMPTSP Bontang sudah mulai menyiapkan regulasi dan sistem perizinan yang selaras dengan arah pembangunan wilayah ini.
Pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPUPR, Bapenda, dan instansi teknis lainnya. Agar memastikan kesiapan kawasan dari sisi tata ruang, infrastruktur dasar, dan kesiapan perizinan.
Pihaknya pun menyadari bahwa pertumbuhan penduduk dan aktivitas usaha akan makin terfokus di Bontang Lestari. Maka, regulasi perizinan juga harus mendukung dan mempermudah proses pengembangan kawasan ini.
“Ke depan, banyak investor akan tertarik karena Bontang Lestari menjadi pusat baru aktivitas ekonomi,” terang Idrus.
Ia menekankan bahwa tantangan keterbatasan lahan bukan menjadi penghambat, tetapi justru memicu kreativitas pemerintah dalam menyusun strategi pembangunan jangka panjang yang adaptif dan berbasis pada potensi daerah.
“Kuncinya ada di perencanaan jangka panjang dan kemauan untuk beradaptasi,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi