Diketahui nilai bangunan Hotel Royal Suite Balikpapan sekira Rp60 miliar yang merupakan aset Pemprov Kaltim. Sedangkan tanahnya merupakan aset milik Pemerintah Kota Balikpapan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Salah satu aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), yakni Hotel Royal Suite Balikpapan, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, hotel yang berdiri di atas lahan seluas satu hektare itu diketahui beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Keberadaan aktivitas tersebut memunculkan sejumlah permasalahan, baik dari sisi administratif maupun hukum.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa hotel tersebut merupakan aset pemerintah.
“Saya sampaikan bahwa Hotel Royal Suite berdasarkan pencatatan aset, merupakan aset pemerintah. Nilai bangunannya kurang lebih sebesar Rp60 miliar, yang merupakan aset milik Pemprov Kaltim. Sedangkan tanahnya merupakan aset milik Pemerintah Kota Balikpapan,” ungkapnya.
Permasalahan muncul lantaran hingga kini belum ada kejelasan hukum dan administratif terkait status kepemilikan aset tersebut. Pemerintah Kota Balikpapan pun disebut telah meminta agar status dan pengelolaan hotel segera diselesaikan. Sebab, dalam konteks saling hibah, aktivitas komersial tidak diperbolehkan berlangsung di atas aset yang statusnya belum tuntas secara hukum.
“Pemkot Balikpapan meminta agar pengelolaannya dapat segera diselesaikan dan dipastikan statusnya secara hukum dan administratif,” ujarnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemprov Kaltim melalui Biro Umum disebut telah mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja sama dengan pihak pengelola hotel. “Sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan pihak pengelola hotel. Hal ini dilakukan oleh Biro Umum karena mereka merupakan pengguna barang,” jelas Muzakkir.
Ia menambahkan, meski BPKAD Kaltim bertugas mencatat dan menatausahakan aset milik daerah, tanggung jawab atas pengelolaan, penggunaan, dan pemeliharaan aset berada pada unit pengguna.
“Untuk proses hukum atau perikatan kerja sama juga dilakukan oleh Biro Hukum. Kami dari BPKAD hanya mencatat bahwa di provinsi ini terdapat sekian jumlah mobil, sekian bidang tanah, dan aset-aset lain yang sudah bersih secara administrasi,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi