Masyarakat kurang mampu yang tersandung permasalahan hukum dapat mengajukan bantuan hukum gratis. Dengan cara, menyampaikan permohonan kepada pemberi bantuan hukum.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Warga Kaltim yang tengah menghadapi permasalahan hukum tidak perlu khawatir. Karena, pemerintah menyediakan bantuan hukum gratis bagi warganya yang terlibat masalah hukum dan tidak mampu menyewa pengacara.
Namun, bantuan hukum ini tidak dapat diperoleh semua kalangan masyarakat. Bantuan hukum ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan sejumlah ketentuan pendukung yang telah pemerintah tetapkan.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Maupun, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Secara garis besar untuk menerima bantuan hukum. Calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal.
Persyaratan Pengajuan Bantuan Hukum Gratis
Lebih lanjut, ia menerangkan, di dalam berkas pengajuan tersebut paling sedikit memuat identitas calon penerima bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan. Selain itu, pemohon juga harus meyertakan berkas-berkas pendukung lainnya.
Seperti, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Kemudian, dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Apabila yang bersangkutan tidak dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara langsung. Maka, permintaan dapat diwakili oleh keluarganya atau kuasanya yang tidak termasuk pemberi bantuan hukum,” tuturnya.
Setelah perberkasan siap, kata dia, berkas tersebut dapat ditembuskan kepada kepala unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Hanya saja, apabila pengajuan berkas bantuan hukum belum lengkap, maka pemberi bantuan hukum dapat meminta kepada pemohon untuk segera melengkapi.
“Dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja, pemohon bantuan hukum wajib melengkapi persyaratan. Jika tidak dapat melengkapi persayaratan yang kurang, maka permohonan dapat ditolak. Tapi kalau berkas lengkap, pemberi bantuan hukum punya waktu paling lama 3 hari kerja wajib menyampaikan menerima atau menolak,” jelasnya. (*/adv/diskominfokaltim/dev)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari