Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
  • Kaltim
  • Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • PPU
  • Pemkab PPU
  • Kalimantan Timur
  • Bontang
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Diskominfo KaltimPariwara

Cara Memperoleh Bantuan Hukum Gratis dari Pemprov Kaltim

Devi Nila Sari
By
Devi Nila Sari
Published: 12 Oktober 2022 | 14:23
26 Views
Cara Mengajukan Bantuan Hukum Gratis dari Pemprov Kaltim
Calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan bantuan secara tertulis atau lisan. (Ilustrasi)

Masyarakat kurang mampu yang tersandung permasalahan hukum dapat mengajukan bantuan hukum gratis. Dengan cara, menyampaikan permohonan kepada pemberi bantuan hukum.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Warga Kaltim yang tengah menghadapi permasalahan hukum tidak perlu khawatir. Karena, pemerintah menyediakan bantuan hukum gratis bagi warganya yang terlibat masalah hukum dan tidak mampu menyewa pengacara.

Namun, bantuan hukum ini tidak dapat diperoleh semua kalangan masyarakat. Bantuan hukum ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan sejumlah ketentuan pendukung yang telah pemerintah tetapkan.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Maupun, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Secara garis besar untuk menerima bantuan hukum. Calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal.

Baca Juga

Kemandirian Desa
DPM Pemdes Kaltim Dorong Kemandirian Desa Lewat Penguatan BUMDes dan PADes
DPPKUKM Kaltim Minta Pelaku Usaha Tidak Mudah Percaya pada Produsen Beras
Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, Dinkes Kaltim Perkuat SDM Kesehatan Lewat Pelatihan
APBD Terancam Dipangkas, Pemprov Kaltim Siap-Siap Kurangi Anggaran Perjalanan Dinas

Persyaratan Pengajuan Bantuan Hukum Gratis

Lebih lanjut, ia menerangkan, di dalam berkas pengajuan tersebut paling sedikit memuat identitas calon penerima bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan. Selain itu, pemohon juga harus meyertakan berkas-berkas pendukung lainnya.

Seperti, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Kemudian, dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Apabila yang bersangkutan tidak dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara langsung. Maka, permintaan dapat diwakili oleh keluarganya atau kuasanya yang tidak termasuk pemberi bantuan hukum,” tuturnya.

Baca Juga

Kematian Ibu dan Anak jadi Tantangan Serius
Kematian Ibu dan Anak jadi Tantangan Serius, Dinkes Kaltim Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Kelompok Rentan
KDM Gelar Program Peduli Stunting, Cegah Karies Demi Anak Bontang Sehat dan Cerdas
Diikuti 15 Kelurahan se-Bontang, Opening Pupuk Kaltim Cup 2025 Berlangsung Semarak
Konsumen Diminta Laporkan Kecurangan Beras Melalui Aplikasi Sikomeng

Setelah perberkasan siap, kata dia, berkas tersebut dapat ditembuskan kepada kepala unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Hanya saja, apabila pengajuan berkas bantuan hukum belum lengkap, maka pemberi bantuan hukum dapat meminta kepada pemohon untuk segera melengkapi.

“Dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja, pemohon bantuan hukum wajib melengkapi persyaratan. Jika tidak dapat melengkapi persayaratan yang kurang, maka permohonan dapat ditolak. Tapi kalau berkas lengkap, pemberi bantuan hukum punya waktu paling lama 3 hari kerja wajib menyampaikan menerima atau menolak,” jelasnya. (*/adv/diskominfokaltim/dev)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Bantuan Hukum KaltimDiskominfo Kaltimpemprov kaltimPerda Bantuan Hukum
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Entaskan Kemiskinan, Pemkab Kukar Sinkronisasi DTKS Bersama Kemensos Entaskan Kemiskinan, Pemkab Kukar Sinkronisasi DTKS Bersama Kemensos
Next Article Tingkatkan Akurasi Data, BPS Kaltim Kerahkan 6400 Pasukan Lapangan untuk Regsosek Tingkatkan Akurasi Data, BPS Kaltim Kerahkan 6400 Pasukan Lapangan untuk Regsosek
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
Bapenda Bontang
Bapenda Bontang Pariwara

Bapenda Bontang Permudah Warga dengan Program Penghapusan Denda PBB

Penghapusan Denda PBB
Bapenda Bontang Pariwara

Alur Penghapusan Denda PBB di Bontang Semakin Mudah, Cukup Isi Formulir di Bapenda

Mangrove
Diskominfo Kaltim Pariwara

DLH Kaltim Dorong Penguatan Pengawasan dan Penyusunan RPPM untuk Kelestarian Mangrove

Restorasi Mangrove
Diskominfo Kaltim Pariwara

DLH Kaltim Dorong Restorasi Mangrove Lewat Kolaborasi Lintas Sektor dan Proper

Instalasi Kedokteran Nuklir
Diskominfo Kaltim Pariwara

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Kedokteran Nuklir di Indonesia Timur, Tangani 8.000 Pasien Sejak 2018

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • PPU
  • Pemkab PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved