Catat! Begini Alur Panduan Pendaftaran Hak Akses UMK

Suci Surya
3 Min Read
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (Siti Rosidah More/Akurasi.id)

Proses pendaftaran hak akses UMK ini bisa diselesaikan hanya dalam waktu beberapa menit jika data yang dibutuhkan sudah siap.

Kaltim.akurasi.id, Bontang — Pemerintah terus mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar segera memiliki legalitas resmi melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Salah satu langkah awal yang wajib dilakukan yakni mendaftarkan hak akses di sistem Online Single Submission (OSS), yang bisa dilakukan secara mandiri dengan mudah dan cepat.

Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang membagikan panduan praktis bagi pelaku UMK dalam mendaftarkan hak akses mereka melalui situs resmi OSS di https://oss.go.id.

Panduan ini disampaikan langsung oleh Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang. Sebagai bagian dari upaya mempermudah pemahaman masyarakat dalam proses legalisasi usaha.

Berikut alur lengkap pendaftaran hak akses UMK di OSS:

  1. Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id dan klik tombol “DAFTAR” pada halaman utama.
  2. Pilih Skala Usaha sebagai UMK, kemudian klik “Lanjut” untuk masuk ke tahap berikutnya.
  3. Pilih Jenis Pelaku Usaha (perorangan atau badan usaha), lalu lengkapi formulir pendaftaran sesuai data pribadi dan usaha. Setelah selesai, klik “Verifikasi”.
  4. Lakukan verifikasi data melalui nomor WhatsApp atau email. Pastikan Anda memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan oleh sistem.
  5. Buat kata sandi untuk akun OSS Anda, lalu konfirmasi ulang kata sandi tersebut. Klik “Lanjut”.
  6. Lengkapi profil pengguna, centang kolom pernyataan persetujuan, dan klik tombol “Lanjut”.
  7. Jika semua langkah sudah benar, akan muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil.
  8. Setelah itu, klik “Masuk” dan hak akses Anda sudah siap digunakan untuk melanjutkan proses pendaftaran perizinan berusaha melalui OSS.

Menurut Idrus, proses ini bisa diselesaikan hanya dalam waktu beberapa menit jika data yang dibutuhkan sudah siap.

“Kami terus mendorong pelaku UMK untuk segera mendaftarkan hak akses OSS. Ini adalah langkah awal dalam mengurus perizinan secara digital. Jangan khawatir, prosesnya mudah, cepat, dan bisa dilakukan sendiri. Bahkan kami siap memandu jika ada kesulitan,” jelas Idrus.

Ia juga menegaskan pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Dengan NIB, pelaku usaha bisa mengakses berbagai fasilitas seperti bantuan pembiayaan KUR, pengajuan izin usaha lanjutan, hingga kemitraan dengan perusahaan besar.

“Legalitas adalah kunci. Dengan terdaftar di OSS, pelaku UMK bisa lebih percaya diri dan berkembang. Kami di DPMPTSP Bontang siap memfasilitasi dari awal sampai tuntas,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *