Cuma Setengah Jam, DPMPTSP Bontang Percepat Izin Usaha Lewat Digitalisasi

Suci Surya
3 Min Read
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (Siti Rosidah More/Akurasi.id)

DPMPTSP Bontang telah mengembangkan dan mengimplementasikan tiga aplikasi digital utama yang mempercepat proses perizinan dan transparan.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Masih banyak anggapan bahwa pengurusan perizinan usaha membutuhkan waktu lama dan berbelit-belit. Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang membuktikan bahwa perizinan kini bisa dilakukan dengan cepat, efisien, dan tanpa birokrasi yang menyulitkan. Melalui digitalisasi layanan, izin usaha bahkan bisa diterbitkan hanya dalam waktu setengah jam.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami kekhawatiran pelaku usaha maupun calon investor yang menganggap proses perizinan itu panjang dan rumit, terutama karena melibatkan lintas sektor atau organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

“Kami tahu banyak orang yang ingin berinvestasi atau membuka usaha masih ragu karena mendengar kabar perizinan itu panjang dan banyak tahapan. Tapi sekarang sudah berbeda,” jelas Idrus.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP Bontang telah mengembangkan dan mengimplementasikan tiga aplikasi digital utama yang mempercepat proses perizinan dan membuatnya lebih transparan.

Pertama, Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yakni aplikasi nasional untuk seluruh perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko.

Kedua, Perizinan Digital, yaitu sistem internal yang mendukung pelayanan cepat dan efisien di tingkat lokal. Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yakni aplikasi khusus untuk mengurus izin terkait bangunan gedung.

“Ketiga aplikasi ini yang kami tawarkan dan fasilitasi kepada pelaku usaha. Dan itu sudah kami optimalkan. Kami tidak pernah menunda perizinan. Kalau rekomendasi dari OPD teknis sudah masuk, jangankan satu hari, dalam waktu setengah jam, izin bisa langsung keluar,” terang Idrus.

Digitalisasi ini bukan hanya mempercepat proses, tetapi juga menghilangkan praktik-praktik lama yang cenderung memperlambat atau bahkan menyulitkan pelaku usaha. Idrus menegaskan bahwa DPMPTSP Bontang telah meninggalkan pola lama dalam pelayanan publik.

“Kita sudah tidak pakai pola lama. Semua proses sekarang berbasis digital. Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pengurusan izin,” ujarnya.

Dengan adanya sistem digital ini, para pelaku usaha cukup mendaftar dan mengunggah dokumen secara online. Jika persyaratan terpenuhi dan rekomendasi teknis telah diterbitkan oleh dinas terkait, proses selanjutnya dapat diselesaikan dengan cepat di DPMPTSP.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kota Bontang untuk menciptakan iklim investasi yang ramah dan progresif. Pemerintah Kota ingin memastikan bahwa tidak ada hambatan birokrasi yang menjadi penghalang tumbuhnya ekonomi lokal dan masuknya investasi.

“Digitalisasi ini bentuk keseriusan kami dalam mendukung pertumbuhan usaha dan investasi. Harapannya, para pelaku usaha tidak perlu ragu lagi. Kami pastikan prosesnya cepat, mudah, dan transparan,” tutup Idrus. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *