Darlis Pattalongi: Kolaborasi Pemprov dan Kejati Kaltim jadi Kunci Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Dewan mendukung kolaborasi Pemprov dan Kejadi Kaltim dalam implementasi KUHP baru, mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial.
Devi Nila Sari
852 Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Sekertaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mendukung penandatanganan pelaksanaan pidana kerja sosial antara Pemprov bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).

Langkah ini dilakukan sebagai penanda awal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan diimplementasikan pada Januari 2026 mendatang.

Ia menilai, hal ini menjadi bagian dari terobosan hukum yang perlu dijalankan secara serius menjelang penerapan pidana kerja sosial.

“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar mekanisme baru ini dapat diterapkan secara optimal,” tuturnya saat diwawancarai awak media usai menghadiri agenda tersebut di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Jawa, Samarinda, Selasa (9/11/2025).

- Advertisement -
Ad image

Ia menilai, kerja sama tersebut menunjukkan komitmen seluruh pihak untuk menyongsong perubahan sistem hukum yang lebih modern dan humanis.

Dikatakannya, bahwa kerja sama ini menjadi jembatan penting agar amanah KUHAP baru dapat dijalankan dengan baik.

“Pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota, bersama kejaksaan harus bergerak seirama untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Darlis juga menyoroti, persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang telah menjadi masalah bertahun-tahun.

Dengan adanya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman untuk jenis perkara tertentu, ia menilai, kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi tekanan terhadap lapas.

Ia menyebut, langkah ini bukan hanya soal inovasi penegakan hukum, tetapi juga upaya menghadirkan keadilan restoratif yang lebih berpihak pada pembinaan.

“Pola ini memberi ruang penyelesaian yang lebih manusiawi, sekaligus meringankan beban lapas yang selama ini sudah melebihi kapasitas,” sambung Darlis.

Terkait cakupan penerapan, dia menegaskan, bahwa pidana kerja sosial hanya berlaku bagi perkara yang memang diputuskan hakim untuk menjalani sanksi tersebut.

Mekanisme pelaksanaannya, akan diatur bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah, guna memastikan penugasan berjalan sesuai ketentuan.

“Saya berharap kerja sama ini menjadi langkah awal harmonisasi kebijakan hukum di Kaltim, agar perubahan regulasi nasional dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }