Demi Kota Ramah Anak dan Sehat, Bapenda Bontang dan Satpol PP Tertibkan Reklame Rokok Ilegal

Suci Surya
2 Min Read
Penertiban reklame dan iklan rokok oleh Bapenda dan Satpol PP Kota Bontang. (Diva Ramadhani P/Akurasi.id)

Dengan langkah tegas ini, Bapenda Bontang berharap kesadaran bersama untuk menjaga ruang publik yang bersih dari promosi rokok dapat terus ditingkatkan.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dalam upaya memperkuat komitmen mewujudkan Kota Bontang sebagai kota ramah anak dan kota sehat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap reklame dan iklan rokok yang tersebar di sejumlah titik di wilayah kota. Penertiban ini berlangsung selama dua hari, terhitung mulai hari ini, Selasa (17/6/2025).

Kepala Bapenda Bontang Syahruddin menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang berkomitmen tidak lagi menerima pajak daerah dari iklan rokok. Kebijakan tersebut telah disepakati sejak September 2024.

“Kami sudah tidak memungut pajak dari reklame rokok. Jadi, bila masih ada yang memasang iklan atau reklame rokok, itu berarti ilegal,” tegas Syahruddin saat ditemui tim redaksi Akurasi.id.

Penertiban ini menyasar toko, warung, maupun tempat umum lainnya yang diketahui masih menampilkan iklan rokok, diketahui ada 62 titik diseluruh kota akan ditertibkan. Tim gabungan secara aktif menyisir titik-titik strategis guna mencabut atau menurunkan semua bentuk iklan rokok yang tidak berizin.

Menurut Syahruddin, larangan iklan rokok khususnya di ruang publik seperti pinggir jalan merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga, terutama anak-anak dan remaja.

Dengan langkah tegas ini, Bapenda Bontang berharap kesadaran bersama untuk menjaga ruang publik yang bersih dari promosi rokok dapat terus ditingkatkan. Upaya ini sejalan dengan visi Bontang sebagai kota sehat dan layak anak yang menekankan pada peduli kesehatan dan tumbuh kembang generasi muda yang bebas dari promosi iklan produk tembakau.

Ia juga mengimbau peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan bila menemukan reklame/ikkan rokok di sekitar tempat tinggal atau fasilitas umum.

“Semua bentuk reklame yang berkaitan dengan produk rokok tidak diperbolehkan, apalagi yang terpasang di pinggir jalan. Kalau masyarakat menemukan, silakan segera melapor kepada kami,” tutupnya. (adv/bapendabontang/div/uci)

Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *